Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi permintaan pedagang soal suplai produk UMKM pasca pelarangan bisnis baju bekas impor atau thrifting. Seperti diketahui, pemerintah sempat berjanji akan memberikan suplai produk lokal agar pedagang tak lagi menjual baju bekas impor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang berujar pihaknya dan Kementerian Koperasi dan UKM telah bertemu dengan para pedagang. Dalam pertemuan itu, pemerintah menegaskan pedagang masih boleh menjual baju bekas impor yang terlanjur dimiliki. Namun setelah stok habis, tak boleh lagi melakukan impor baju bekas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kementerian Koperasi dan UKM sudah buat hotline, tinggal kontak untuk dapat pasokan baru produk lokal," tutur Moga saat ditemui di Kawasan Industri Keroncong, Banten pada Jumat, 9 Juni 2023.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014, ujar Moga, importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, apapun bentuknya. Sehingga impor barang bekas tidak dibolehkan, kecuali untuk kebutuhan investasi.
Lebih lanjut, dia menekankan pelarangan bisnis baju bekas impor akan menggangu industri dalam negeri. Sebab, harga pakaian bekas jauh lebih murah, sehingga produk lokal akan kalah saing di pasaran.
"Kalau thrifting mengganggu industri lokal. Rp100 ribu bisa dapat 3-4 potong, bagaimana UMKM mau bersaing," kata Moga.
Selanjutnya: Kemendag menyatakan akan terus ...
Kemendag menyatakan akan terus menegakkan hukum yang berlaku. Penindakan dilakukan bersama Bareskrim Polri dan Bea Cukai. Sejauh ini, pemerintah juga sudah melakukan pemusnahan baju bekas impor di sejumlah kota.
Soal alih usaha, sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan hingga saat ini sudah ada 12 pelaku UMKM yang siap memasok produk untuk dijual para pedagang yang selama ini menjual baju bekas impor seperti di Pasar Senen dan Gedebage.
"Ada 12 UMKM yang siap menggantikan baju impor bekas ini. Harganya bisa kompetitif," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 27 Maret 2023.
Teten mengaku pihaknya masih membuka kesempatan bagi para UMKM yang berminat untuk memasok produknya agar dijual oleh pedagang yang sebelumnya berjualan baju bekas impor. Para pelaku UMKM bisa mendaftar ke layanan pengaduan atau hotline di nomor WhatsApp 0811-1451-587.
Selain itu ada nomor telepon 1500-587. Layanan pengaduan itu beroperasi saat jam kerja, yakni pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Hotline tersebut sudah dibuka per Selasa, 21 Maret 2023.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini