Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung meminta bantuan PT Pegadaian (Persero) untuk menaksir nilai lukisan emas yang disita dari Jimmy Sutopo tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).
Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaaan Agung meminta dukungan juru taksir dari Pegadaian untuk menilai lukisan tersebut.
"Teman-teman penyidik mengajak Pegadaian sebagai ahli 'appraisal' (penilaian) lukisan dari emas yang dimiliki Jimmy Sutopo," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
Febrie menyebutkan, jumlah lukisan berbahan emas yang akan ditaksir nilainya itu sebanyak 36 lukisan. Selain lukisan emas, Pegadaian dilibatkan dalam menghitung nilai perhiasan yang disita dari tersangka lainnya. "Untuk waktu lama penaksiran dilakukan tergantung Pegadaian, mudah-mudahan bisa segera," kata Febrie.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lukisan diduga berlapis emas itu ditemukan oleh penyidik dalam penggeledahan di apartemen Raffles lantai 36 D, Jakarta Selatan pada Kamis (4/3/2021).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang bukti lukisan emas itu diduga merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana pencucian uang dengan 'pridicate crime' tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Jimmy Sutopo.
Pada Senin, 15 Maret 2021, tiga unit mobil mewah milik Jimmy Sutopo dipindahkan oleh jaksa penyidik Kejagung dari apartemen Raffles untuk dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT Asabri (Persero). Tiga unit mobil mewah tersebut, yakni mobil Rolls Royce Phantom Coupe, Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT, dan satu Nissan Teana warna hitam.
Febrie menambahkan, selain perhiasan dan lukisan emas, pihaknya menggandeng ahli dari ESDM (energi dan sumber daya mineral) untuk menghitung nilai tambang nikel yang ada di Kalimantan Tengah.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita aset milik tersangka Heru Hidayat, yakni lahan tambang Nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 hektare, lahan tambang Nikel atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 hektare dan lahan tambang Nikel atas nama PT Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 hektare.
Sembilan tersangka telah ditetapkan terkait kasus Asabri.
BISNIS
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 9 Petinggi Perusahaan Sekuritas di Kasus Asabri