Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pelaku Judi Online Terima Bansos, Pengamat: Merugikan Pembayar Pajak

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk satuan tugas pemberantasan judi online

20 Juni 2024 | 06.04 WIB

Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 30 Mei 2024. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Perbesar
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 30 Mei 2024. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies atau Celios, Nailul Huda menyebut pelaku judi online tak layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Alasannya, menurut Nailul, secara hukum, judi merupakan kegiatan yang dilarang oleh negara. Ketika pelaku dengan sadar bermain judi online, kata Nailul, artinya mereka melanggar aturan yang diatur negara. "Mereka tidak bisa disebut korban," kata dia, saat dihubungi Tempo pada Rabu, 9 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, seseorang bisa disebut korban jika mereka tertipu dengan dalih investasi yang ternyata di baliknya ada praktik judi online. "Itu bisa jadi disebut korban," tutur Nailul. Pemain judi menurut Nailul tak bisa dikategorisasi sebagai penerima bansos lantaran kriteria penerima bansos adalah masyarakat yang masuk kategori miskin atau kurang mampu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurutnya, para pemain judi online ini mempunyai dana depo slot. Artinya secara keuangan, mereka memiliki pasokan pendapatan. "Makanya harus dilihat lagi data kemiskinan yang terbaru. Apakah mereka layak disebut miskin atau miskin ekstrem," tutur dia.

Pemberian bansos kepada pelaku judi online menurutnya juga bisa menyebabkan anggaran membengkak. Belum lagi, selama ini, pemberian bansos cenderung tidak tepat sasaran. "Akhirnya akan merugikan negara dan pembayar pajak," ujar dia.

Nailul mengatakan, dampak pemberian bansos kepada pelaku judi online, dalam jangka panjang, akan membentuk karakter sumber daya manusia tidak berkualitas. "Karena mereka melakukan pelanggaran namun mereka mendapatkan bansos," ucap dia.

Peneliti senior Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Etika Karyani, turut merespons adanya satuan tugas pemberantasan judi online. Menurut dia, kinerja satgas ini harus efektif dan efisien. Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.

Menurut Etika, strateginya adalah koordinasi antarlembaga dalam negeri dan/atau luar negeri perihal pemberantasan judi. Bahkan Keterlibatan antarlembaga itu termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Agama. Menurut dia, keterlibatan Kemenag untuk menjelaskan bahwa hukum judi adalah haram dan judi dilarang dalam agama. "Pemerintah perlu melakukan sosialiasi, edukasi, ke masyarakat tentang pencegahan/dampak dari judi online," kata Etika, yang menolak pemberian bansos kepada pelaku judi online, melalui WhatsApp, Rabu, 19 Juni 2024.

Wacana pemberian bantuan sosial atau Bansos untuk pelaku judi online awalnya dilempar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy  pada Kamis, 13 Juni 2024. Warganet heboh di media sosial menanggapi ide tersebut.

Gagasan pemberian Bansos untuk keluarga penjudi online menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.  Muhadjir sebagai Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto dalam struktur tim ad hoc tersebut.

“Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima Bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," kata Muhadjir mengklarifikasi pernyataan di Istana setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin, 17 Juni 2024.

Rabu lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi turut menegaskan tidak akan ada bantuan sosial atau Bansos dari pemerintah untuk pelaku judi online. “Enggak ada, enggak ada (Bansos untuk pelaku judi online),” kata Jokowi usai meninjau Program Bantuan Pompa Air, Karanganyar, 19 Juni 2024, dikutip dari keterangan video.

IHSAN REIUBUN | DANIEL A. FAJRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus