Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemangku Pariwisata Bali Sepakat Hentikan Alih Fungsi Lahan

Pemangku pariwisata Bali sepakati rencana pemerintah pusat untuk menghentikan alih fungsi lahan sawah menjadi komersial di kawasan Bali Selatan

3 September 2024 | 19.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno (kedua kanan) dan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (tengah) berfoto dengan penerima penghargaan Bali Tourism Awards 2024 yaitu Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta (kiri), tokoh Bali Ni Luh Ary Pertami Djelantik (kedua kiri) dan Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana (kanan) di Denpasar, Bali, Selasa 6 Agustus 2024. Bali Tourism Awards ke-9 tahun 2024 diselenggarakan untuk memberikan apresiasi kepada pelaku jasa pariwisata yang mendukung pembangunan dalam rangka memajukan industri dan objek wisata di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pemangku pariwisata Bali seperti Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sepakat dengan rencana pemerintah pusat untuk menghentikan alih fungsi lahan sawah menjadi komersial di kawasan Bali Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, yang mengakomodir suara mereka mengatakan bahwa pembangunan berlebih itu adalah masalah di akar rumput yang membuat pegiat pariwisata juga mengeluhkan hal yang sama. "Di dalam dua pertemuan (Kemenparekraf dengan pemangku pariwisata) baik tadi malam dan hari ini tidak ada penolakan," kata Sandiaga di Kabupaten Badung, Selasa, 3 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nantinya, pemerintah pusat akan menggelar rapat terbatas, yang mana selain membahas penghentian alih fungsi lahan sawah menjadi lahan komersial juga membahas izin OSS yang akan mempertimbangkan usulan tokoh adat dalam setiap pembangunan. "Izin OSS itu berarti diangkat untuk pusat mengambil kebijakan, tapi juga mempertimbangkan masukan dari tokoh adat atau muatan lokal, sehingga nanti kejadian-kejadian perizinan yang sebetulnya tidak sesuai dengan kondisi lapangan bisa kita hindari," ujar Sandiaga.

Dalam rapat terbatas, pemerintah pusat juga akan membahas rencana memoratorium pembangunan hotel dan akomodasi pariwisata di Bali Selatan. Tiga agenda itu penting sebab kondisi pembangunan di Bali Selatan sudah berlebih, hal ini juga disinggung Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan di hadapan Sandiaga yang mengatakan pembangunan di sawah belakang rumahnya di kawasan Canggu sudah padat.

Langkah tegas pemerintah yang mendapat dukungan pemangku pariwisata ini dilakukan pemerintah untuk menghindari wisata berlebih. "Jadi, masukan dari akademisi, Mbok Ni Luh Djelantik, GIPI, dan paling utama PHRI, PHRI setuju malah ikut mendorong, sebagai 'bapak'-nya hotel dan restoran justru setuju adanya penghentian sementara," kata dia.

Menparekraf menjelaskan rapat terbatas yang diagendakan sejumlah menteri pekan depan ini akan melahirkan aturan baru yang berdasarkan arahan Presiden Jokowi dari hasil rapat. "Nanti, akan diimplementasikan OSS itu oleh Menteri Investasi, kalau alih fungsi lahan oleh Menteri ATR/BPN, untuk pembangunan hotel aturan khusus diimplementasikan BKPM, juga akan ada peningkatan kualitas arahan untuk imigrasi dan kepolisian," ujarnya.

Aisha Shaidra

Aisha Shaidra

Bergabung di Tempo sejak April 2013. Menulis gaya hidup dan tokoh untuk Koran Tempo dan Tempo.co. Kini, meliput isu ekonomi dan bisnis di majalah Tempo. Bagian dari tim penulis liputan “Jalan Pedang Dai Kampung” yang meraih penghargaan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020. Lulusan Sastra Indonesia Universitas Padjadjaran.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus