Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan financial technology peer-to-peer lending PT Investree Radhika Jaya alias Investree mengumumkan persetujuan dari pemegang saham mayoritas untuk memberhentikan Adrian A. Gunadi dari jabatannya sebagai direktur utama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd., telah menyetujui pemberhentian Adrian A. Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree pada bulan Januari 2024,” demikian dikutip dari keterangan yang diterima Tempo, Rabu, 31 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mewakili Investree, Co-Founder/Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim, mengatakan pihaknya berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor.
Selain itu, Investree juga menyakan tidak pernah dan tidak dibenarkan memberikan penjamin atau pengelola dana atau investasi.
Lebih lanjut, perseroan menyatakan jika ditemukan PT Putra Radhika Investama dan/atau PT Radhika Putra Investama atau perusahaan lainnya yang mengklaim bahwa sebagai anak usaha perusahaan atau terafiliasi dengan PT Investree Radhika Jaya, hal ini tidak benar dan tidak pernah ada persetujuan oleh Pemegang Saham dan Direksi Investree.
Adapun pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa sebagai pionir di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), Investree menjalankan usaha sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 111 dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Dalam konteks dinamika perusahaan, Investree berkoordinasi dengan otoritas atau regulator dan terus mengupayakan keberlanjutan usaha melalui bisnis model yang disesuaikan, pengelolaan risiko yang terukur, permodalan yang memadai, serta penempatan jajaran manajemen profesional yang tepat.