Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pemerintah akan Berikan Insentif Pajak untuk 3 Pabrik EV, Apa Saja?

Pemerintah memberikan insentif stimulus berupa PPNBm DTP untuk EV sebesar 15 persen untuk impor KBLBB roda empat secara utuh.

16 Desember 2024 | 15.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif stimulus pada 3 perusahaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang telah berkomitmen membangun pabrik di Indonesia. Ketiga pabrik tersebut adalah produsen electric vehicle (EV) BYD, Citroen, dan  Aion.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ketiga pabrikan tersebut akan menikmati insentif stimulus yang tadi disampaikan Pak Menko dan Bu Menkeu, yakni bea masuk 0 persen dan PPNBm DTP (Pajak Pertambahan Nilai barang mewah ditanggung pemerintah) sebesar 15 persen,” ujar Agus dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi pada Senin, 16 Desember 2024 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor otomotif yang saat ini tengah mengalami tekanan akibat turunnya daya beli masyarakat, sehingga berpengaruh pada penurunan penjualan.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan stimulus berupa PPNBm DTP untuk EV sebesar 15 persen untuk impor KBLBB roda empat secara utuh atau completely build up (CBU) dan completely knock down (CKD), serta insentif pembebasan bea masuk EV.

“Ini merupakan jawaban dari pemerintah di mana PPnBm DTP untuk KBLBB dan PPN DTP untuk KBLBB ini diberikan, ini meng-cover insentif atau stimulus untuk demand side dan juga untuk supply side untuk produsen atau untuk pabrik-pabrik,” kata dia.

Selain itu, kata Agus, pemerintah juga memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid. Oleh karena itu, ia mengimbau agar para produsen kendaraan bermotor bermesin hybrid segera mendaftar agar dapat menikmati insentif tersebut.

Lebih lanjut, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah menteri bidang ekonomi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah akan memberikan paket stimulus ekonomi berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk KBLBB sebesar 10 persen kepada EV roda empat dan EV bus dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen, serta 5 persen untuk EV bus dengan TKDN 20 hingga 40 persen.

Agus mengatakan kebijakan insentif dan stimulus ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan sinyal kepada investor bahwa regulasi yang ada di Indonesia kompetitif, "Sehingga ini juga in line dengan upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai hub dari produksi KBLBB di Asean," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus