Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pemerintah Evaluasi Pembukaan Pusat Belanja

Daerah belum ada yang meminta pelonggaran PSBB.

11 Mei 2020 | 00.00 WIB

Suasana sepi di pusat perbelanjaan Pondok Indah Mall, Jakarta, 9 April 2020.   TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Suasana sepi di pusat perbelanjaan Pondok Indah Mall, Jakarta, 9 April 2020. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA – Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan pemerintah akan mengkaji permintaan pelaku usaha pada sektor retail atau pemilik gerai untuk membuka pusat belanja. Pelaku usaha berharap pemerintah bisa melonggarkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjelang Lebaran untuk menaikkan omzet produk yang persediaannya masih menumpuk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Masih terus dibahas, terutama harus dijamin penerapan protokol kesehatan yang ketat, supaya tetap sejalan dengan upaya kita dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Susiwijono kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Susiwijono, semua masukan dan usul dari berbagai sektor sedang dibahas secara hati-hati oleh pemerintah. Termasuk soal skenario pemulihan ekonomi Indonesia yang beredar luas di tengah masyarakat. Skenario itu merupakan bagian dari kajian awal pemerintah dalam menentukan kebijakan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Beberapa poin yang tersebar itu adalah membuka kembali kegiatan industri dan jasa bisnis ke bisnis (B2B), dengan tetap menerapkan social distancing pada 1 Juni mendatang sebagai fase pertama. Dalam skenario itu, ada rencana toko, pasar, dan mal diperbolehkan beroperasi kembali pada 8 Juni 2020 dalam fase kedua. "Dalam waktu dekat, Kemenko Perekonomian akan melakukan finalisasi atas kajian tersebut, dan akan disampaikan kepada masyarakat," tutur Susiwijono.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito enggan menanggapi permintaan pelaku usaha untuk membuka pusat belanja menjelang Lebaran nanti. Menurut dia, saat ini Gugus Tugas masih memantau perkembangan Covid-19. "Terkait dengan aktivitas masyarakat dalam hal ini, tentu selalu dipantau dan menjadi perhatian kami. Mohon menunggu pengumuman resmi terkait dengan hal ini," ujarnya.

Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan kewenangan pembukaan pusat belanja sangat bergantung pada kepala daerah selaku kepala gugus tugas daerah. Adapun kebijakan penutupan pusat belanja merupakan salah satu langkah PSBB yang tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam Permenkes Nomor 9/2020, pengajuan usul PSSB harus didukung oleh peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, hingga kesiapan daerah terkait dengan aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat. Adapun pencabutan penetapan PSBB harus didasari hasil evaluasi yang dilaporkan kepada Menteri Kesehatan sebagai bahan pertimbangan.

"Sejauh ini, belum ada daerah yang melaporkan sudah mengalami kondisi membaik atau pelonggaran PSBB. Artinya, belum ada pembicaraan pelonggaran PSBB," tutur Yuri.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas mendorong pebisnis non-kebutuhan pokok menggenjot penjualan secara daring atau online. Menurut dia, PSBB merupakan opsi terbaik yang diambil pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19. "Untuk daerah-daerah yang belum menerapkan PSBB, Asosiasi mengimbau pusat belanja yang buka dengan jam operasional terbatas perlu benar-benar menerapkan protokol kesehatannya," ujarnya.

Sejauh ini, Anas mengatakan tidak ada keputusan resmi perihal pelonggaran PSBB. Menurut dia, PSBB yang diatur dalam peraturan-peraturan kepala daerah, dengan merujuk ke peraturan Menteri Kesehatan, masih berjalan. "Terkait dengan rencana pelonggaran, kami berharap hanya akan dilakukan dengan memperhatikan pola penyebaran penyakit dengan kajian-kajian epidemiologi yang terukur dan melibatkan para pakar."

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, akan mengajukan permohonan agar pusat belanja atau mal dibuka dua pekan menjelang Lebaran. Hal ini dilakukan karena penjualan secara online tak mampu menopang keterpurukan kinerja selama pandemi. "Ini berpotensi menambah kerugian kami karena pasokan yang dipesan menyesuaikan permintaan kebutuhan Lebaran sejak 2-3 bulan lalu," kata dia.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan secara garis besar mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Namun, dia berharap pemerintah juga melonggarkan PSBB untuk daerah yang mulai mengalami perlambatan penyebaran Covid-19, salah satunya DKI Jakarta.

"Untuk daerah khusus yang PSBB-nya sudah berjalan lebih dulu, dan kasus penyebaran tidak naik tinggi, kami harapkan di Jakarta ada kelonggaran dan membuka pusat belanja sebelum Lebaran," ujar Roy. LARISSA HUDA


Pemerintah Evaluasi Pembukaan Pusat Belanja

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus