Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal belum dicopotnya Andhi Pramono dari aparatur sipil negara atau ASN. Penanganan terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi ini disorot lantaran berbeda dengan ketika Kemenkeu memproses Rafael Alun Trisambodo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal atau Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan pihaknya hingga kini masih memproses pemecatan Andhi Pramono. "Lagi proses," kata dia pada Ahad, 28 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ditanya perihal pemecatan Andhi Pramono dari ASN yang tidak seperti Rafael Alun, Askolani membantah hal tersebut.
"Semuanya sama, kan kita harus ikut Undang-undang kepegawaian ASN, ya. Jadi kita juga harus jaga," tutur Askolani.
Meski begitu, ia memastikan seluruh proses hukum tetap dijalankan. Menurut Askolani, kasus Andhi Pramono juga masih berjalan di KPK.
"Kita ikut proses hukum itu," ungkap Askolani.
Sebelum kasus Andhi Pramono ramai diperbincangkan, pejabat Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo viral lebih dulu pada beberapa bulan lalu karena kasus penganiayaan anaknya Mario Dandy.
Kasus tersebut pun merembet dan harta kekayaannya dicurigai masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada Kamis, 30 Maret 2023.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rafael sudah dipecat dari ASN. Inspektur Jenderal atau Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh pada beberapa waktu lalu mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael dari ASN.
Selanjutnya: Adapun pemecatan itu adalah rekomendasi Itjen...
Adapun pemecatan itu adalah rekomendasi Itjen Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.
"Usulan sudah disampaikan dan Ibu Menkeu sudah menyetujui," kata Awan di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Rafael Alun kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Dia juga telah dipecat dari ASN.
Sementara itu, Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka aksus dugaan gratifikasi oleh KPK pada Senin, 15 Mei 2023.
"Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti, sehingga KPK meningkatkan perkara (dugaan gratifikasi Andhi Pramono) dimaksud ke tahap penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Senin.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak pertengahan Mei lalu, Andhi Pramono ternyata belum dipecat dari statusnya sebagai ASN.
AMELIA RAHIMA SARI | MIRZA BAGASKARA | ANTARA
Pilihan Editor: Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini