Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Standar Acuan bagi Masker Kain

Badan Standardisasi mempercepat penyediaan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji.

2 Oktober 2020 | 00.00 WIB

Sejumlah karyawan saat jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, 30 September 2020.  TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Sejumlah karyawan saat jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, 30 September 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Penetapan standar memberikan acuan bagi pelaku usaha dan masyarakat umum.

  • Pemberlakuan SNI untuk produk masker kain meningkatkan kualitas produsen.

  • Sudah ada 13 lembaga yang mendaftar sebagai Lembaga Sertifikasi Produk

JAKARTA – Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk tekstil-masker dari kain. Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), Nasrudin Irawan, mengatakan penetapan standar itu untuk memberikan acuan bagi pelaku usaha dan masyarakat umum. Acuan tersebut diharapkan bisa membantu upaya pemerintah dan masyarakat mencegah atau mengurangi risiko penularan Covid-19.

"SNI tersebut diterapkan oleh pelaku usaha dalam pembuatan masker dan digunakan oleh pengguna sebagai acuan dalam membeli masker," ujar Nasrudin kepada Tempo, kemarin.

Untuk mempercepat penerapan SNI, Nasrudin mengatakan, Badan Standardisasi akan mengedukasi publik, termasuk mendampingi pelaku usaha untuk memproduksi masker sesuai dengan SNI. Selain itu, BSN mempercepat tersedianya Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji terkait dengan masker ini. Prosedur penerapan SNI bagi produk masker kain akan diatur lebih lanjut dalam skema sertifikasi.

Adapun panduan produksi masker kain bisa mengacu pada sistem informasi yang tertera pada situs web BSN. Apabila produk memenuhi persyaratan, produsen dapat menghubungi Lembaga Sertifikasi Produk untuk memperoleh sertifikasi. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa mencontoh produk yang telah memenuhi SNI dengan cara membeli bahan kain yang sama atau sejenis, lalu digunakan untuk memproduksi.

"Bagi UKM yang kesulitan mengurus sertifikasi, dapat berkelompok dalam satu desa membentuk koperasi untuk memproduksi masker dengan satu merek," kata Nasrudin. 

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Elis Masitoh mengatakan pemberlakuan SNI untuk produk masker kain diharapkan bisa menjadi pedoman standar minimum kualitas bagi produsen. Sertifikasi juga diharapkan bisa memberi nilai tambah bagi produk masker. Namun penerapan SNI pada masker kain masih bersifat sukarela.

"Karena penerapan SNI ini masih bersifat sukarela, Kemenperin melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para produsen untuk memproduksi masker kain mengikuti aturan SNI ini," ujar Elis.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker dari kain dalam rangka perlindungan masyarakat sedang dirumuskan. Melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil, Kementerian Perindustrian mengalokasikan anggaran untuk menetapkan RSNI masker dari kain dengan melibatkan akademikus, peneliti, laboratorium uji, satuan tugas Covid-19, hingga industri produsen masker kain dalam negeri.

"Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai lima bulan," ujar Agus. Menurut Agus, penetapan SNI ini merupakan kebutuhan mendesak bagi kepentingan nasional.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman mengatakan pelaku industri menyambut positif rencana sertifikasi SNI tersebut. Dengan begitu, ujar Rizal, pelaku industri memiliki standar yang jelas dalam meningkatkan kualitas produksi masker kain dalam negeri. "Ini juga seharusnya menjadi edukasi agar masyarakat tak sembarangan beli masker kain," ujar Rizal.

Rizal berharap pemerintah segera menentukan Lembaga Sertifikasi Produk untuk masker kain ini. Menurut dia, pelaku industri belum bisa menjalankan aturan tersebut karena belum ada penentuan lembaga dari BSN. Sejauh ini, sudah ada 13 lembaga yang mendaftar sebagai lembaga sertifikasi produk kepada pemerintah. 

LARISSA HUDA


SUMBER KEMENPERIN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus