Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pengawasan Internal, DJKN Kemenkeu Ungkap Ada 65 Laporan Gratifikasi

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, menjelaskan pihaknya melakukan transformasi kelembagaan secara berkesinambungan.

13 Juni 2023 | 14.10 WIB

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban usai acara serah terima aset properti eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Perbesar
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban usai acara serah terima aset properti eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Rionald Silaban, menuturkan pihaknya memiliki enam fokus titik dalam transformasi kelembagaan secara berkesinambungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertama, Kemenkeu mencatat 65 laporan gratifikasi dalam pengawasan internal hingga Desember 2022.  Sebanyak 41 laporan pemerimaan gratifikasi senilai Rp 59 juta, sementara 24 laporan penolakan gratifikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Itu sudah ditetapkan statusnya oleh KPK,” ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juni 2023. Namun, Rionald tidak merinci kasusnya.

Tranformasi kedua dilakukan pada sumber daya manusia, seperti penguatan kebijakan untuk implementasi manajemen talenta beasiswa. Selain itu ada penguatan program pengembangan SDM melalui pemetaan kompetensi dan pembentukan community of practices DJKN Media.

Ketiga ada ada simplifikasi dari proses bisnis, seperti integrasi layanan sewa barang milik negara (BMN) pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Juga pengembangan proses bisnis penilaian pada kantor pusat, kantor wilayah, dan KPKNL, serta interkoneksi sistm layanan infomriasi keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan dengan aplikasi FocusPN.

Selanjutnya: penilaian online melalui portal lelang 

Keempat, DJKN melakukan perbaikan kelembagaan, di mana telah dibentuk jabatan fungsional pelelang, jabatan fungsional penilai dan juga jabatan fungsional penatalaksana barang. “Kami melakukan pembentukan direktorat transformasi dan sistem informasi unit dan juga senytralisasi unit pembina jabatan fungsional,” tutur Rionald.

Selain itu pada perbaikan kelembagaan ini, DJKN melakukan implementasi kebijakan delayering pada KPKNL. Ke depan akan ada penyederhaan jabatan fungsional melalui konsolidasi jabatan fungsinal, dan penataan organisasi instansi vertikal DJKN.

Kelima adanya cara kerja baru. Khususnya pada bagian penerimaan berkas pemohon lelang, dan penilaian secara online melalui portal lelang dan FocusPN. Serta pembiayaan bea permohonan lelang melalui kode billing pada prtal lelang,

“Kemudian (keenam) digitalisasi ada dua hal yaitu memperbaiki sistem informasi manajemen aset negara. Yang versi dua kemarin baru kami launching dan juga pengembangan portal lelang dalam rangka memperbaiki digitalisasi dari layanan lelang,” ucap Rionald.

Pilihan Editor: Satgas BLBI Catat Aset Kredit Senilai Rp 101,8 Triliun, Kemenkeu: Perlu Penagihan Terus-menerus

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus