Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Kementerian Perhubungan sedang meninjau ulang seluruh aspek yang berhubungan dengan keselamatan angkutan penyeberangan. Sejumlah peraturan akan disederhanakan seiring dengan langkah Kementerian menugasi tim ad hoc untuk meningkatkan kualitas sarana dan sumber daya manusia pada moda transportasi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Subdirektorat Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Arif Muljanto, mengatakan aspek keselamatan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Namun pengawasan lapangan membutuhkan ketegasan pemerintah daerah. "Karena dari aturan otonomi daerah, hierarki (pengawasan) sudah dibagi. Soal kapal mau berangkat kan yang paling tahu otoritas setempat," kata Arif kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian sejak awal mensinyalir adanya faktor lemahnya pengawasan dermaga di kawasan penyeberangan Danau Toba dalam musibah tenggelamnya kapal motor (KM) Sinar Bangun, Senin pekan lalu. Kapal tenggelam karena kelebihan muatan saat melintas dari Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, ke Dermaga Tiga Ras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Peninjauan lapangan menemukan sejumlah pelanggaran. Kapal bertolak dari dermaga tanpa surat izin berlayar (SIB) dan manifes muatan. Temuan ini juga menjadi dasar Kepolisian RI dalam menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal, Poltak Soritua Sagala; Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Golpa F. Putra; anggota Pos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang; dan Kepala Bidang Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Samosir, Rihad Sitanggang. Hingga kemarin, baru 24 penumpang yang ditemukan-tiga di antaranya meninggal. Sedangkan korban hilang diperkirakan mencapai 164 orang.
Arif mengatakan tim ad hoc telah dibentuk Kementerian untuk pembinaan keselamatan di perairan Toba. Tim hasil kerja sama operasi lintas direktorat Kementerian Perhubungan itu berfokus memeriksa kelaikan kapal tradisional yang dipakai untuk perlintasan antar-kabupaten. Tim juga mensosialisasi kewajiban manifes muatan kepada pemilik kapal dan masyarakat setempat. "Angkutan komersial dengan feri sudah lebih memenuhi aspek keselamatan. Kapal tradisional ini yang harus kami perhatikan," ujarnya.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Dwi Budi Sutrisno, mengungkapkan banyaknya kapal tradisional yang dinilai kurang laik menjalankan fungsi penyeberangan. Di Baubau, Sulawesi Tenggara, misalnya, beberapa kapal perintis tak dilengkapi jaket pelampung. "Kapal-kapalnya panjang, tapi exit door sedikit. Kalau ada kebakaran sangat bahaya," kata Dwi.
Dia khawatir atas kondisi serupa di wilayah lain dengan lalu lintas penyeberangan tradisional yang padat, seperti Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah. Saat ini terdapat total 223 lintasan penyeberangan perintis di seluruh Indonesia.
Dwi memastikan ada empat petugas kesyahbandaran yang mendukung tim ad hoc di Toba. Tim ini tidak menggantikan tugas dinas perhubungan, melainkan memperkuat kemampuan kerja petugas daerah. "Jangan misalnya karena ada pengusaha daerah yang kuat jadi susah tegakkan aturan. Tak boleh lemah," ujarnya.
Tim ad hoc akan bergerak sementara dengan anggaran dinas dari asal unit setiap anggotanya. Namun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan tak menutup kemungkinan tim akan disebar untuk keperluan di lokasi selain Toba. Bila perlu, akan dibentuk organisasi baru yang disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Kami bisa bikin organisasi baru di setiap provinsi, sejenis UPT (unit penyelenggara teknis)," ujar Budi. CHITRA PARAMESTI | YOHANES PASKALIS PAE DALE
Perlintasan dan Armada Penyeberangan
Terdapat 446 pelabuhan dan 290 perlintasan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP) yang tercatat di Kementerian Perhubungan. Penyeberangan komersial dioperasikan oleh perusahaan pelat merah maupun swasta. Adapun lintasan perintis masih menjadi tanggung jawab pemerintah. Berikut ini datanya:
Lintasan ASDP 290 perlintasan
67 Komersial
223 Perintis
Armada Penyeberangan 392 unit
301 Komersial
91 Perintis
YOHANES PASKALIS PAE DALE | SUMBER: DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo