Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polusi udara Jakarta menjadi topik yang hangat dibicarakan belakangan ini. Pasalnya, Indonesia terus masuk di dalam daftar 10 kota dengan udara paling tercemar di dunia sejak Mei 2023 hingga saat ini. IQAir sempat menunjukkan indeks kualitas udara di DKI Jakarta masih masuk kategori lima besar terburuk di dunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lantas mewajibkan industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten melaporkan pengendalian emisi gas buang. Kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Edaran atau SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun kewajiban yang dibebankan kepada industri di tiga provinsi tersebut terkait proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien.
"(Laporan dilakukan) setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Siinas (Sistem Informasi Industri Nasional) sesuai dengan tata cara pelaporan yang tercantum dalam laporan surat edaran," kata Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Binoni Tio A. Napitupulu pada Senin, 28 Agustus 2023
Kemudian akan dilakukan verifikasi oleh Tim Inspeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3599 Tahun 2023 tentang Tim Inspeksi Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Respons KADIN DKI
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Ketum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menyebut bahwa pelaporan yang dilakukan harus secara kontinu.
"Bila ingin benar-benar meminimalisir polusi udara, maka pelaporan harus dilakukan kontinu, tidak terbatas hanya pada periode tertentu saja," kata Diana pada Tempo, Selasa, 29 Agustus 2023.
Sebab, pelaporan itu penting untuk mengetahui sejauh mana pengendalian emisi gas telah dilakukan. Dia menklak, pengenaan sanksi tegas pun harus diberlakukan bila ada temuan pembuangan emisi gas yang tidak terkendali.
"Seperti diketahui, SE tersebut hanya berlaku mulai 25 Agustus hingga 31 Desember 2023," ujar Diana.
Butuh kolaborasi dalam waktu yang panjang
Selain itu, dia mengatakan upaya pengendalian emisi gas buang di sektor industri membutuhkan kolaborasi antara semua pemangku kepentingan,waktu yang panjang, serta berkelanjutan.
"Bicara polusi udara, terkhusus di DKI Jakarta, harus dipahami bahwa penyumbang terbesar adalah kendaraan bermotor yang ditaksir mencapai lebih dari 24,5 juta buah, di mana 19,2 juta lebih adalah sepeda motor," beber Diana.
Kendaraan bermotor disebut penyumbang polusi terbesar
Dia menyebut, kendaraan bermotor menyumbang 96,36 persen polusi udara, sektor industri menyumbang polusi hanya 1,25 persen, pembangkit listrik 1,76 persen, perumahan 0,59 persen, dan komersial 0,03 persen.
"Berkaca pada hal tersebut, maka pemerintah harus mengambil langkah-langkah massif meminimalisir hal tersebut," tutur CEO PT Suri Nusantara Jaya itu.
Salah satunya, lanjut Diana, dengan perluasan wilayah penerapan genap-ganjil. Dia juga menyarankan, ganjil-genap diberlakukan untuk sepeda motor.
Hipmi: kendaraan listrik solusinya
Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau Hipmi juga menyoroti soal masalah polusi udara Jakarta yang masuk ke daftar tertinggi dunia. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat HIPMI Akbar Himawan Buchari mengklaim kendaraan listrik merupakan solusi masalah tersebut. Akbar menilai padatnya kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) di jam kerja dan pulang kantor berkontribusi meningkatkan polusi udara di Ibu kota.
"Dari situasi inilah maka terdapat urgensi pengalihan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik," kata Akbar dalam keterangannya, Rabu, 23 Agustus 2023.
Dia mengatakan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pemerintah di Indonesia seharusnya memiliki kualitas udara yang terjaga. Hal itu demi memastikan roda ekonomi berjalan dengan baik. Dengan kualitas udara yang buruk akan berpengaruh terhadap semua orang yang beraktivitas di DKI Jakarta.
Kendaraan bermotor sumbang 44 persen
CEO Saka Group itu menuturkan kendaraan bermotor menyumbangkan 44 persen dari pemicu polusi udara di Ibu Kota. Dari mulai motor hingga mobil pribadi yang menggunakan bahan bakar bensin serta solar terus memenuhi jalan-jalan protokol di Ibu Kota setiap hari kerja.
Berdasarkan kalkulasi dari PT PLN (Persero), ia menyebutkan bahwa satu liter BBM yang digunakan kendaraan bermotor menyumbangkan sekitar 2,4kg CO2e dan 1,2 kWh kendaraan listrik hanya 1,3 kg CO2e. "Dari sini bisa dilihat bahwa emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan listrik mampu diperkecil,” ujar Akbar.
Urgensi pengalihan ke kendaraan listrik
Menurutnya, urgensi pengalihan ke kendaraan listrik ini juga datang dari kondisi para pekerja dari kota-kota satelit Ibu Kota. Sebab para pekerja memprioritaskan penggunaan kendaraan pribadi dibandingkan menggunakan kendaraan umum.
Jika memang tidak ingin menggunakan transportasi umum, kata dia, kendaraan listrik dapat menjadi langkah tepat untuk memperbaiki kualitas udara DKI Jakarta. Selain itu, langkah itu pasti berkontribusi dalam mendukung upaya hilirisasi baterai dan kendaraan listrik di Indonesia.
Pemindahan Ibu Kota bisa kurangi volume kendaraan
Lebih lanjut, ia menyatakan setuju dengan Jokowi untuk mengendalikan polusi udara bisa usai pemerintahan pusat secara resmi berkantor di IKN. Karena, semua pegawai hingga pejabat tinggi pemerintahan akan bekerja di sana sehingga ini mengurangi volume kendaraan bermotor di jalanan DKI Jakarta.
Selain itu, Akbar juga mengklaim kualitas udara di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara jauh lebih baik dibandingkan Jakarta. Karena berada di kawasan hutan hujan tropis
AMELIA RAHIMA SARI | RIANI SANUSI PUTRI