Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus gugatan B.R.A Koosmariam Djatikusumo, penumpang pesawat Garuda Indonesia yang salah satu bagian tubuhnya tersiram air panas, ketika melakukan penerbangan menggunakan jasa maskapai tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Marulak Purba dalam amar putusannya menyatakan Garuda melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu Garuda juga dihukum untuk membayarkan ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 200.000.000.
Kuasa hukum penggugat, David Tobing, menyebut keputusan itu memang sangat beralasan. "Peristiwa tersebut menimbulkan bekas luka di bagian dada yang tidak bisa hilang," ujar David, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 22 Januari 2019.
Ke depannya, David menilai putusan ini bisa menjadi preseden baik dan dijadikan pembelajaran bagi seluruh maskapai agar kedepannya lebih berhati-hati dalam memberikan pelayanan guna melindungi hak-hak konsumen.
Seharusnya, ujar David, mengatakan Garuda dapat berbuat aktif meringankan beban penderitaan penumpangnya dengan memberikan pengobatan yang maksimal. Mengingat, luka yang diakibatkan tumpahnya air panas tersebut mengenai bagian dada penumpangnya.
"Meskipun gugatan kami dikabulkan, kami tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan banding karena majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang kami ajukan yaitu ganti rugi immateriil sedangkan tuntutan kami mengenai ganti rugi materiil tidak dikabulkan," ujar David.
Sebelumnya, Koosmariam mengajukan gugatan setelah merasa dirugikan akibat tindakan pramugari Garuda Indonesia yang menumpahkan dua gelas air panas hingga mengguyur tubuhnya dan mengakibatkan cacat tetap. Kejadian itu dialaminya saat menumpangi pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Blimbingsari, Banyuwangi pada 29 Desember 2017.
Dengan mengacu ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, Koosmariam meminta Garuda Indonesia bertanggungjawab memberikan ganti rugi kepada Penggugat berupa ganti rugi materiil sebesar Rp 1.250.000.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10.000.000.000.
Terkait kasus itu Garuda sempat berharap bisa berdamai dengan Koosmariam. "Kami mengupayakan mediasi di luar pengadilan," ujar Corporate Secretary Garuda Indonesia Hengki Heriandono saat dihubungi Tempo, Jumat malam, 13 April 2018.
DEWI NURITA