Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu solusi pembiayaan yang populer untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki rumah. Ada dua jenis KPR yang sering kali dibahas, yaitu KPR subsidi dan KPR nonsubsidi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua jenis ini memiliki perbedaan yang signifikan, baik dalam hal syarat pengajuan, dokumen yang diperlukan, maupun sistem pembayaran. Mari kita mengulas perbedaan tersebut untuk membantu memahami mana yang lebih cocok sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarat Pengajuan
KPR Subsidi ditujukan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan tujuan untuk membantu mereka memiliki rumah dengan cicilan ringan dan bunga rendah. Untuk dapat mengajukan KPR subsidi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Pemohon harus WNI (Warga Negara Indonesia) dan berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki rumah sebelumnya dan tidak pernah menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah.
Dilansir dari situs Sahabat Pegadaian, salah satu syarat utama adalah penghasilan pemohon, yang maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun. Pengajuan KPR subsidi juga mensyaratkan pemohon untuk memiliki e-KTP yang terdaftar di Dukcapil dan NPWP yang aktif.
Sebaliknya, KPR Nonsubsidi lebih terbuka untuk masyarakat umum, tanpa adanya pembatasan penghasilan. Syarat utama pengajuan KPR ini adalah pemohon harus WNI, berusia minimal 18 tahun, serta memiliki pekerjaan tetap atau usaha yang sudah berjalan minimal satu tahun.
Batas usia saat kredit lunas untuk pemohon adalah 55 tahun untuk karyawan, dan 65 tahun untuk pengusaha atau tenaga profesional. KPR nonsubsidi tidak memiliki batasan penghasilan, sehingga dapat diajukan oleh siapa saja yang memenuhi syarat umum tersebut.
Dokumen yang Disiapkan
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KPR subsidi dan nonsubsidi pun berbeda. Pada KPR subsidi, pemohon perlu melengkapi dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, dan bukti penghasilan, seperti slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari tempat kerja.
Pemohon juga harus menyiapkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi rumah sebelumnya. Selain itu, ada beberapa dokumen tambahan lainnya, seperti surat keterangan domisili dan surat pernyataan penghasilan untuk masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap.
Sedangkan untuk KPR nonsubsidi, dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika ada), KK, NPWP, serta surat keterangan penghasilan dari tempat kerja. Bagi pemohon yang bekerja sebagai wiraswasta, dokumen seperti SIUP, TDP, serta laporan keuangan selama tiga bulan terakhir juga diperlukan.
Bagi badan usaha yang mengajukan KPR, dokumen tambahan seperti akta pendirian perusahaan dan rekening koran juga harus disiapkan. Secara umum, dokumen untuk KPR nonsubsidi lebih lengkap dan beragam, tergantung pada status pemohon.
Pembayaran dan Fasilitas yang Didapatkan
Perbedaan mencolok antara KPR subsidi dan nonsubsidi terletak pada cicilan dan suku bunga. KPR subsidi memberikan cicilan yang lebih ringan dengan bunga lebih rendah, serta uang muka minim bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, karena adanya bantuan dari pemerintah.
Sementara itu, KPR nonsubsidi memiliki cicilan yang lebih besar karena tidak ada subsidi dari pemerintah. Suku bunga yang dikenakan pun lebih tinggi, meskipun tetap bersaing dengan suku bunga KPR lainnya yang ditawarkan oleh bank. KPR nonsubsidi lebih fleksibel dalam hal pilihan properti yang dapat dibeli, tetapi tentu saja dengan pembayaran yang lebih tinggi, baik dari sisi uang muka maupun cicilan bulanan.
Pemilihan antara KPR subsidi dan KPR nonsubsidi tergantung pada kondisi keuangan dan kebutuhan Anda. Jika Anda termasuk dalam kategori MBR dengan penghasilan terbatas, KPR subsidi adalah pilihan yang baik. Namun, jika Anda memiliki penghasilan yang lebih tinggi dan ingin kebebasan memilih properti tanpa batasan, maka KPR nonsubsidi bisa menjadi pilihan yang tepat.
Sebelum mengajukan, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap untuk memastikan proses pengajuan berjalan lancar.
Sharisya Kusuma Rahmanda turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: 5 Syarat KPR Subsidi untuk Dapatkan Rumah Impian