Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

Asosiasi peternak yang berasal dari industri perunggasan menyerukan darurat peternak, karena persaingan usaha yang tidak sehat.

23 Februari 2023 | 21.26 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Komunitas peternak unggas demo di depan KPPU, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/Nabila Nurshafira

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi peternak yang berasal dari industri perunggasan menyerukan darurat peternak, karena persaingan usaha yang tidak sehat. “Industri perunggasan nasional sedang tidak baik-baik saja. Kami berkumpul untuk berkonsolidasi membangun soliditas dan sinergi antar peternak. Mengabaikan ego sektoral, agar eksistensi peternak mandiri UMKM bisa bertahan dari kondisi bisnis yang tidak menguntungkan,” ujar Sekjen Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Sugeng Wahyudi dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sugeng mengeluhkan persaingan usaha perunggasan cenderung tidak sehat yang membuat rugi berkepanjangan, sehingga banyak peternak berguguran. Padahal, di sisi lain, perusahaan integrasi masih tumbuh dan untung. “Padahal peternak bagian integral ekonomi nasional yang tidak bisa dikesampingkan. Karena telah menyerap ratusan ribu tenaga kerja dan membantu perekonomian pedesaan, perkotaan hingga nasional,” ujar Sugeng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (PINSAR) Indonesia Singgih Januratmoko mengatakan kondisi industri perunggasan memprihatinkan sejak tiga tahun terakhir dan membutuhkan uluran tangan pemerintah. “Saat ini harusnya ditetapkan sebagai darurat peternakan. Peternak rakyat tergerus, hingga hanya 10 persen saja sementara peternak pabrik mencapai 90 persen. Pengangguran dipastikan juga meningkat,” kata Singgih Januratmoko yang juga anggota Komisi VI DPR RI.

Menurut Singgih, aturan pemerintah sudah bagus, namun aplikasi dan pengawasan di lapangan masih belum berjalan dengan baik. Ia merujuk Undang-Undang No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) juncto UU No. 41/2014. Pasal 32, pemerintah pusat dan daerah mengupayakan sebanyak mungkin masyarakat menyelenggarakan budi daya ternak, memfasilitasi dan membina untuk tumbuhkembangnya peternak, koperasi dan badan usaha bidang peternakan.

“Tapi tiga tahun terakhir keadaan tak menentu. Banyak peternak yang akhirnya dipailitkan atau dipidanakan, karena tak bisa membayar utang kepada pabrik pakan,” katanya mengeluhkan.

Dia menambahkan, peternak mandiri tidak ingin mengalahkan perusahaan integrasi. Namun yang diharapkan adalah tumbuh bersama-sama, berkolaborasi. “Tanpa kolaborasi antara perusahaan integrasi dengan peternak rakyat, pasar bebas perunggasan akan merugikan peternak kecil yang juga anak bangsa yang memiliki hak berusaha dan memperoleh keadilan dalam berbisnis,” ujar dia.

Lebih lanjut, Sekretariat Bersama (Sekber) Asosiasi Perunggasan yang terdiri dari PINSAR, GOPAN, dan Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) meminta pemerintah membuat regulasi yang jelas.

Regulasi itu, seperti melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) bernilai ratusan triliun  rupiah agar industri perunggasan nasional terutama peternak mandiri bisa meningkat kembali hingga 50 persen dan selamat dari krisis ekonomi dunia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus