Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Ogi Prastomiyono mencatat ada 28 ribu pemegang polis asuransi Wanaartha Life. Tetapi ada yang terdaftar secara berkelompok, sehingga OJK memperkirakan total peserta perusahaan asuransi tersebut sekitar 100 ribu peserta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk kepastiannya ini akan ada tim likuidasi yang memverifikasi dari peserta pemegang polis Wanaartha," ucap Ogi usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual pada Selasa, 6 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wanaartha Life atau PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha adalah perusahaan asuransi yang dinilai bermasalah lantaran tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Alasan pencabutan izin
Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa perusahaan, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
OJK pun telah mencabut izin usahanya pada Senin, 5 Desember 2022. “Pencabutan izin Wanaartha dilakukan OJK sebagai upaya untuk tidak membiarkan kondisi berlarut-larut yang membuat ketidakpastian kepada konsumen,” tutur Ogi.
Pemegang saham juga telah diperintahkan OJK untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Perintah itu harus dilaksanakan paling lambat tiga puluh hari sejak pencabutan izin usaha.
Selanjutnya: Tim likuidasi akan memverifikasi...
Selanjutnya, tim likuidasi akan memverifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.
Wanaartha juga wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun luar kantor pusat. Perusahaan lalu diminta menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK, paling lambat 15 hari setelah pencabutan izin usaha.
Agar permasalahan yang sama tidak terulang, OJK juga membentuk tim pengawasan khusus untuk memonitor perusahaan-perusahaan yang bermasalah.
Saat ini, kata Ogi, tercatat tujuh perusahaan yang masuk ke dalam kategori pengawasan khusus oleh OJK. Tujuh perusahaan itu termasuk dalam industri keuangan non bank.
"Ini juga terus kami pantau dan kami koordinasikan dengan pemegang saham, direksi komisaris perusahaan itu untuk bisa diselamatkan," kata Ogi.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.