Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut bahwa bantuan sosial atau bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) berasal dari Presiden Jokowi. Pernyataan ini langsung memicu reaksi dan protes dari berbagai pihak, termasuk politikus dari partai lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies Baswedan menyoroti klaim Zulkifli Hasan yang menyebut bansos sebagai bantuan pribadi. Dalam sebuah acara di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Anies menyindir bahwa bansos seharusnya dianggap sebagai kontribusi dari seluruh rakyat Indonesia, karena dana pajak yang digunakan berasal dari masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bansos itu dibeli dengan uang pajak, uang pajak itu didapat dari rakyat Indonesia, bansos itu adalah dari rakyat Indonesia yang sudah bisa membayar pajak kepada mereka yang belum sejahtera," kata Anies dalam acara Desak Anies di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat yang dipantau Tempo melalui siaran di media sosial YouTube, Rabu, 3 Januari 2023.
Presiden Jokowi telah mengumumkan kebijakan pemberian bantuan sosial (bansos) hingga Juni 2024 sebagai upaya merespons kondisi perekonomian yang masih terdampak.
Dalam kunjungannya ke Gudang Bulog Gadang, Kota Malang, Jawa Timur pada 14 Desember 2024, Jokowi menyatakan bahwa bansos ini akan terus dibagikan, dengan catatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencukupi.
“Kita berdoa bersama moga-moga April, Mei, Juni, APBN-nya cukup, kita lanjutkan lagi,” kata Jokowi, dikutip dari keterangan tertulis Biro Pers dan Media Istana.
Dilansir dari indonesia.go.id, kebijakan ini dijalankan melalui berbagai program bansos yang mencakup Bansos Pangan, Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Beras 10 Kilogram, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
- Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah salah satu program bansos yang memberikan bantuan kepada keluarga sangat miskin (KSM) berdasarkan kriteria tertentu yang diambil dari Basis Data Terpadu. Penerima PKH meliputi ibu hamil/nifas/anak balita, anak usia prasekolah, anak usia SD/MI/Paket A/SDLB, serta anak usia SMP/MTS/Paket B/SMLB.
Peserta PKH berhak mendapatkan bantuan uang tunai, pelayanan kesehatan untuk ibu dan anak, serta pelayanan pendidikan dasar. Sebagai kewajiban, peserta PKH harus memeriksakan kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak usia 0–6 tahun, mengikuti belajar dengan kehadiran minimal 85 persen dari hari efektif sekolah, serta mengikuti layanan kesehatan bagi keluarga dengan anggota lanjut usia dan disabilitas.
Bansos PKH akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan pemegang kartu KKS Merah Putih dari bank seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI. Nominal bantuan berbeda-beda untuk setiap kategori, mulai dari ibu hamil/nifas, anak usia dini, pendidikan anak SMP/Sederajat, pendidikan anak SMA/Sederajat, penyandang disabilitas berat, hingga lanjut usia.
- Bansos Beras 10 Kilogram
Bansos beras 10 kilogram adalah bantuan pangan yang telah disalurkan sejak September 2023. Program ini ditujukan untuk para penerima bansos seperti Program BPNT dan PKH. Presiden Jokowi menegaskan komitmennya untuk melanjutkan bantuan pangan dari cadangan beras pemerintah hingga Maret 2024, dan kemungkinan besar akan berlanjut hingga Juni 2024.
- Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)
BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan. Bantuan ini berupa kartu keluarga sejahtera yang dapat digunakan di e-warong terdekat. Meskipun disebut BPNT, bantuan ini diterima dalam bentuk uang sebesar Rp200.000 per bulan, dibagikan dua bulan sekali.
- Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan bantuan uang tunai untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Peserta PIP meliputi pemegang KIP/KKS/KPS, peserta Program Keluarga Harapan (PKH), peserta yang terkena dampak bencana alam, peserta yang pernah drop out, peserta dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah, dan peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.