Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Resor Kota Pontianak mendalami motif FN, seorang penumpang maskapai Lion Air di Bandara Supadio, Pontianak, tujuan Jakarta yang berteriak atau bercanda bahwa ada bom di tasnya. Peristiwa itu mengakibatkan kepanikan pihak maskapai dan penumpang.
"Hingga saat ini, kami terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif pelaku yang mengatakan ada bom di tasnya kepada pramugari maskapai Lion Air tersebut," kata Kepala Polresta Pontianak Ajun Komisaris Besar Wawan Kristyanto di Pontianak, Senin malam, 29 Mei 2018.
Baca juga: Buntut Gurauan Soal Bom, 11 Penumpang Lion Air Dilarikan ke RS
Selain menimbulkan kepanikan, kejadian itu mengakibatkan penumpang terluka. Dari data yang diperoleh, ada belasan orang yang terluka dan sudah dirawat di rumah sakit terdekat. Rata-rata penumpang mengalami luka ringan karena nekat terjun dari pintu darurat akibat panik.
Menurut dia, beberapa penumpang nekat terjun dari pintu darurat karena ada penumpang yang membuka pintu darurat tersebut. Padahal Lion Air belum meminta pintu darurat dibuka.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Wawan mengimbau masyarakat untuk tidak bergurau atau bercanda, terutama di kawasan bandara, terkait dengan bom. Sebab, hal itu dianggap ancaman.
Sebelumnya sekitar pukul 18.30 WIB, penerbangan pesawat Lion Air JT687 tujuan Jakarta mengalami penundaan karena salah seorang penumpangnya berinisial FN menyatakan adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air saat menaruh tas bawaannya di bagasi di kabin pesawat tersebut.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini