Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pontjo Sutowo Minta Pengelolaan Lahan Hotel Sultan, Kemensetneg: Tidak Bisa Tanpa Tender

Perusahaan Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, sempat meminta izin pengelolaan kembali lahan Hotel Sultan. Pemerintah tidak memberi kecuali lewat tender.

4 Oktober 2023 | 18.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Spanduk pemberitahuan terpasang di depan Hotel Sultan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi Hotel Sultan untuk mengingatkan segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. Selain itu pihak PPKGBK turut memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di depan Hotel Sultan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)  Setya Utama mengatakan pihaknya sempat beberapa kali bertemu dengan PT Indobuildco. Ia mengatakan, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu meminta izin pengelolaan kembali atas lahan Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno. Namun, pihaknya tidak bisa mengabulkan karena melanggar peraturan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nggak bisa (kalau tanpa tender). Pilihannya, masuk penjara," ucap Setya ketika ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT Indobuildco diminta angkat kaki dari tanah yang dikelola Kemensetneg melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) tersebut. Musababnya, masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada PT Indobuildco sudah berakhir. Karena PT Indobuildco tidak kunjung pergi, akhirnya PPK GBK mengosongkan paksa Hotel Sultan pada Rabu siang, 4 Oktober 2023.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PPK GBK Chandra Hamza juga mengatakan PT Indobuildco mengajak kerja sama. Namun, permintaan itu belum disepakati oleh PPK GBK. Chandra lantas menyampaikan pada PT Indobuildco bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2023, kerja sama optimalisasi aset barang milik negara harus dilakukan dengan tender.

"Jadi, nggak bisa tunjuk-tunjuk langsung," ujar Chandra dalam konferensi pers, Rabu, 4 Oktober 2023. "Kalau tunjuk-tunjuk langsung, bisa diproses aparat penegak hukum. Kalau kerja sama dengan Indobuildco tanpa tender, masuk penjara semua kita nanti."

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan kliennya, Pontjo Sutowo, telah bertemu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mencari solusi atas perkara ini. 

Menurutnya, pertemuan yang digelar pada Senin, 2 Oktober 2023, itu sudah mencapai tahap pembicaraan lebih detail yang mesti dilanjutkan. "Tapi kan tiba-tiba ini (ada upaya pengosongan paksa oleh PPK GBK)," ujar Hamdan ketika ditemui wartawan di Hotel Sultan, Rabu sore, 4 Oktober 2023. 

Oleh karena itu, Hamdan menyayangkan langkah PPK GBK yang mulai turun dan mengosongkan paksa Hotel Sultan pada Rabu siang, 4 Oktober 2023. Menurutnya, masalah antara PT Indobuildco dengan PPK GBK bisa diselesaikan karena pihaknya telah membuka dialog.  "Kami mengerti kepentingan negara. Tapi negara juga harus mengerti hak-hak privat yang ada. Dicari titik temunya," ujar Hamdan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus