Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan dan konsultasi ihwal tunjangan hari raya (THR) mulai hari ini. Posko yang berlokasi di gedung Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan tersebut dibuka hingga 22 Juni 2018.
"Untuk memastikan pembayaran THR bisa lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan apa yang ditetapkan pemerintah," kata Hanif di lobi kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 28 Mei 2018.
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Pegawai Honorer Dapat THR
Posko itu dibuka Senin sampai Minggu, pukul 08.00-16.00 WIB. Berdasarkan pantauan Tempo, ada enam meja yang disiapkan untuk menampung pertanyaan atau aduan masyarakat.
Perinciannya adalah dua meja pengaduan dan pengawasan ketenagakerjaan, dua meja pengaduan melalui telepon, serta satu meja masing-masing untuk pengaduan lewat pesan WhatsApp dan surat elektronik (e-mail). Artinya, masyarakat dapat mengadu atau berkonsultasi melalui sambungan telepon, mengirim pesan WhatsApp atau e-mail, dan datang langsung ke posko.
Menurut Hanif, tujuan pembukaan posko adalah memfasilitasi masyarakat yang menemukan masalah seputar pembayaran THR. Mereka yang dapat mengadu hanya buruh atau karyawan swasta. Berlaku untuk pekerja kontrak ataupun karyawan tetap. "Selain pengaduan, posko menerima konsultasi," ujarnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Haiyani Rumondang memaparkan ada 3.028 pengaduan soal THR pada 2017. Dari angka itu, 412 laporan berasal dari enam wilayah dan pengaduan tanpa identitas. Adapun 412 laporan terdiri atas 290 THR tidak dibayarkan dan 122 THR dibayar kurang dari ketentuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini