Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PP Kesehatan yang Diteken Jokowi Larang Penggunaan Kata 'Light

PP Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi mengatur perihal produk tembakau, di antaranya dilarang menggunakan kata 'light' di kemasan bagi merek baru.

30 Juli 2024 | 21.44 WIB

Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/George Morina
Perbesar
Ilustrasi berhenti merokok. Pexel/George Morina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP yang dikeluarkan 26 Juli 2024 ini berisi 1.127 pasal, di antaranya yang mengatur soal rokok dan vape.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pada Pasal 441 ayat 2, disebutkan bahwa produsen dan importir produk tembakau dilarang mencantumkan "keterangan atau tanda apa pun yang menyesatkan atau kata yang bersifat promotif".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, rokok dilarang mencantumkan kata-kata yang menunjukkan ringan, seperti kata: "lighf", "ultrallight", "mild, "extra mild", "low tar", "slim", "special", "full flavuour", dan "premium".

Kemasan rokok juga dilarang menggunakan kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama.

Ketentuan lain adalah kemasan produksi tembakau dan rokok elektronik wajib mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca dengan ketentuan: a. pernyataan "mengandung nikotin"; b. pernyataan "dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil"; c. kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen; dan d. dilarang mencantumkan keterangan atau tanda apa pun yang menyesatkan atau kata yang bersifat promotif.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi produk tembakau yang sudah mendapatkan sertifikat merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga produk tembakau yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman dalam jumlah yang ditentukan, atau untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.

Pada Pasal 443, diatur produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi produk tembakau selain rokok putih mesin. Untuk produk berupak tembakau iris, dikemas dengan ukuran minimal 50 gram.

Produk rokok elektronik dengan sistem tertutup atau cartridge sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin dalam kemasan yang melebihi 2 (dua) mililiter per cartridge dan dilarang mengemas cairan nikotin dengan jumlah cartridge melebihi 2 cartridge perkemasan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus