Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B Sukamdani meminta pemerintah memberikan keringanan listrik hingga pajak bagi pengusaha selama pandemi Covid-19, khususnya PPKM Darurat.
"Keringanan listrik dan pajak diperlukan agar pengusaha mampu bertahan," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Rabu, 21 Juli 2021.
Selain itu, menurutnya, pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha selain kesehatan dan bantuan sosial. Karena bagaimanapun, kata dia, pengusaha harus mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan gaji pegawai.
Oleh karena itu selayaknya, kata dia, implementasi POJK 11/POJK. 03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, agar lebih seragam.
Karena kenyataan, kata Hariyadi, di lapangan banyak lembaga keuangan yang memberikan keringanan yang berbeda-beda untuk penurunan bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
Dia juga mengatakan perlu implementasi Permenaker No 2/2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi Covid-19. Pengusaha, kata dia, dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
"Perlu mengutamakan dialog antara pemerintah, pekerja dan pengusaha agar dipahami bersama kesulitan pengusaha, sehingga jika ada pengurangan maka hal ini dikompensasikan dengan bantuan subsidi upah bagi yang telah rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujar Hariyadi.
Baca Juga: Kian Tertekan Akibat Perpanjangan PPKM Darurat, Pengusaha Mal Minta Disubsidi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini