Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen diberlakukan selektif dan hanya ditujukan ke barang mewah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Besok tidak ada dampaknya, tetap seperti biasa. Yang selama ini (terasa), antara hari ini dan besok, tidak ada perubahan,” ujar Sri Mulyani dalam agenda konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa, 31 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan tarif PPN yang telah berlaku selama ini akan tetap berlaku seperti biasa. Perubahan tarif PPN 12 persen, kata Sri Mulyani, hanya akan dikenakan untuk barang-barang mewah. Sedangkan untuk barang dan jasa lainnya tetap akan dikenakan PPN 11 persen.
“Semua barang jasa yang lain yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen,” ucap Sri Mulyani.
Mantan Direktur Bank Dunia ini menyebutkan keputusan untuk menerapkan tarif PPN 12 persen secara selektif untuk barang mewah diambil oleh pemerintah setelah mempertimbangkan beragam aspek ekonomi. Menurut Sri Mulyani, pemerintah berusaha untuk menjaga agar daya beli masyarakat terus terjaga.
Ia menyatakan setidaknya ada dua hal utama yang menjadi petimbangan pemerintah dalam memutuskan pemberlakuan PPN 12 persen secara terbatas itu.
“Bahwa dengan pertimbangan tadi mengenai kondisi masyarakat, ekonominya, dan juga untuk menciptakan keadilan. PPN yang naik dari 11 ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah,” kata Sri Mulyani.
Untuk kategori barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen tersebut, kata Sri Mulyani, akan sama dengan barang-barang mewah yang selama ini telah dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBm. Ia menambahkan, detil kategori barang mewah yang dikenakan PPnBm itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Sri Mulyani juga menyebutkan, Kementerian Keuangan akan segera menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur kategori barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai tahun depan. PMK tersebut direncanakan akan terbit esok hari, tepat sesuai tanggal efektif pemberlakuan PPN 12 persen sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).