Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, memastikan kebutuhan penting masyarakat tak akan terdampak penyesuaian PPN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Dwi Astuti, mengatakan tak semua barang dan jasa jadi objek PPN. Barang yang dibutuhkan rakyat banyak seperti barang kebutuhan pokok berupa beras, dikecualikan dari pajak pertambahan nilai. “Artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini,” kata dia kepada Tempo, Jumat, 22 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menambahkan sejumlah kebutuhan lain juga tak akan terdampak tarif PPN 12 persen. Di antaranya gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran. Selain barang, beberapa jasa juga dibebaskan dari pajak pertambahan nilai. Seperti jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.
Menyitir laman Fiskal Kementerian Keuangan, tarif pajak ini dikenakan terhadap barang konsumsi dalam negeri yang tergolong barang kena pajak (BKP). Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat “negative list”. Artinya seluruh barang akan dipungut pajak pertambahan nilai, jika tak masuk daftar barang dikecualikan.
Adapun barang yang dikecualikan di antaranya hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya dan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak seperti beras dan susu. Selain itu ada makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi) juga tidak termasuk barang kena PPN, begitu pun minyak mentah, gas bumi.
Sedangkan jasa yang tak kena PPN di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, asuransi, keagamaan, pendidikan, kesenian dan hiburan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, serta jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
Jasa tenaga kerja, perhotelan jasa yang disediakan pemerintah, penyediaan tempat parkir, telepon umum dengan menggunakan uang logam, pengiriman uang dengan wesel pos dan jasa boga atau katering juga tak dipungut PPN. Di luar dari daftar barang dan jasa-jasa tersebut akan terdampak pungutan pajak pertambahan nilai.