Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PPN Naik Tahun Depan, Ditjen Pajak: Hasilnya untuk Subsidi

Direktorat Jenderal Pajak (Ditejen Pajak) mengatakan hasil pendapatan dari implementasi PPN 12 persen akan dialokasikan menjadi subsidi.

23 November 2024 | 10.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti. TEMPO/Defara Dhanya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditejen Pajak), Dwi Astuti merespons rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan. Menurut dia, hasil pendapatan dari implementasi PPN 12 persen akan turut dirasakan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penerapan tarif pajak pertambahan nilai, kata dia, seharusnya tidak melulu dilihat dari kenaikannya. “Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk,” ujarnya kepada Tempo, Jumat, 22 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dwi memaparkan, penerimaan negara dari tarif PPN baru yang berlaku pada 2025 bakal kembali ke masyarakat melalui beberapa program. Di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. “Juga subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk” kata dia.

Ia memastikan tidak semua barang dan jasa terkena PPN. Barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat banyak seperti barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran dikecualikan dari objek pajak ini.

Jasa yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai di antaranya jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan. “Artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini,” kata dia.

Namun, tiket penerbangan domestik masuk bakal ikut terdampak kenaikan tarif pajak. Sebelumnya Dwi menyatakan jasa angkutan udara dalam negeri dalam hal ini berupa tiket pesawat merupakan objek PPN.

Penyesuaian tarif PPN diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah bisa menaikkan PPN bertahap satu persen. Kenaikan pajak ini terakhir terjadi pada April 2022 dari 10 persen menjadi 11 persen dan ditetapkan naik jadi 12 persen pada Januari 2025. Pajak pertambahan nilai dibebankan kepada konsumen sehingga penerapannya akan menyebabkan sejumlah harga barang dan jasa ikut naik.

Direktur Eksekutif Center Of Economic And Law Studies (Celios), Bhima Yudhisitira, daya beli masyarakat akan turun imbas kenaikan tarif pajak. Musababnya pertumbuhan pendapatan masyarakat sedang melambat. Sedangkan, upah minimum kemungkinan hanya akan naik sedikit tahun depan.

Kepastian kenaikan PPN jadi 12 persen tahun depan sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR. “Sudah ada UU-nya kita perlu siapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” kata dia di Senayan, Rabu, 13 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus