Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nama PT SAI Apparel Industries ramai dibicarakan belakangan ini setelah pemberitaan perusahan tak membayar upah lembur karyawannya. Seperti apa profil perusahaan yang berlokasi di Grobogan, Jawa Tengah, ini?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT SAI Apparel Industries adalah perusahaan manufaktur pakaian jadi yang didirikan pada tahun 1998. Dilansir dari laman resminya, PT SAI Apparel Industries telah membukukan omzet penjualan sebesar US$ 90 juta selama 23 tahun perjalanannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perusahaan tersebut berdiri di lahan seluas 18 hektare dengan lebih dari 10 ribu karyawan. Dengan jumlah karyawan sebanyak itu, PT SAI Apparel Industries mampu memproduksi ratusan ribu hingga jutaan produk tiap bulannya.
PT SAI Apparel Industries mampu melakukan produksi pemotongan dan jahit sebanyak 2 juta pcs, anyaman 1,5 juta pcs, rajutan dan percetakan 500 ribu pcs, laundry 2,5 juta pcs. Selain itu, perusahaan juga mampu membordir dan penyelipan pin sebanyak 300 ribu.
Dalam menjalankan bisnisnya, PT Apparel Industries disokong dengan modal sebesar US$ 9 juta dengan dana cadangan sebesar US$ 15 juta. Perusahaan menginvestasikan modal tersebut pada mesin-mesin canggih di berbagai bidang mulai dari produksi, pemotongan otomatis yang digunakan di semua bidang pemotongan, dan mesin untuk operasi khusus.
PT SAI Apparel Industries juga memiliki manufaktur sendiri untuk membantu produksinya dalam hal karton dan polybag. Kantor pusat PT SAI Apparel Industries terletak di Gedung Sainath Tower Lantai 19 Suite 1902, Jalan. Selangit B-9 Nomor 7 Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tersandung kasus upah lembur pekerja
Nama PT SAI Apparel Industries ramai diperbincangkan warganet setelah sebuah video yang tersebar viral di media sosial TikTok. Video berdurasi 2 menit itu memperlihatkan adu argumen seorang pekerja dengan atasannya di PT SAI Apparel Industries tentang lembur yang tidak dibayar.
Dilansir dari laman Kemnaker, diketahui pekerja wanita itu bernama Erma. Video pendek itu dibuka dengan teriakan pekerja wanita ke seorang pria.
Pria tersebut merupakan tenaga kerja asing (TKA) India yang menjadi atasan Erma. Belakangan diketahui pria tersebut bernama Shanji. Shanji dengan nada tinggi meminta Erma keluar dari pabrik.
Selanjutnya: "Keluar," katanya pada video ...
"Keluar," katanya pada video yang diunggah di TikTok pada Kamis, 2 Februari 2023.
“Ini jam berapa, Pak? Kemarin Bapak itu sudah merugikan saya. Bapak ngatain saya apa? Ngomong! Bapak kemarin ngatain saya apa?” ujar Erma dalam video yang diunggah Rabu, 1 Februari 2023.
Shanji lalu pergi menjauh, dia sempat mengucapkan kata-kata namun kurang terdengar jelas. Erma lantas menyusul pria itu. “Saya nggak terima, Pak. Saya orang Indonesia dikatain gila. Salah saya apa?” tanya Erma. “Nggak boleh video, nggak boleh video,” ujar Shanji.
“Kalau saya dirugikan, akan saya video, Pak. Kenapa nggak boleh video? Ada apa? Ada rahasia di perusahaan ini, kerja paksa sampai selesai tidak dibayar begitu? Perusahaan baru sudah molor dua jam, tiga jam!” kata Erma.
Lewat akun pengguna TikTok @akunadilaaaa, hingga Ahad siang, 5 Februari 2023, diketahui video tersebut sudah ditonton oleh 170 ribu pengguna TikTok. Sementara pada video yang sama namun diunggah oleh pengguna TikTok yang lain yakni dengan @wongsepele, hingga kini sudah ditonton 19,8 juta pengguna TikTok.
Kemnaker temui pelanggaran
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui pemeriksaan telah menemukan perusahaan tersebut melakukan pelanggaran. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan. Mereka memeriksa PT SAI Apparel Industries terkait video tersebut di Grobogan, Jawa Tengah pada Jumat, 3 Februari 2023.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasker K3) Kemnaker Haiyani membenarkan hal tersebut.
“Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,” kata Haiyani dalam Instagram resmi Kemnaker, Sabtu, 4 Februari 2023.
AMELIA RAHIMA SARI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.