Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palu - Puluhan pengemudi taksi yang tergabung dalam Front Komunitas Angkutan Umum Kota Palu, Sulawesi Tengah, menolak keberadaan taksi online. Mereka berunjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah, Kota Palu, Senin, 18 Desember 2017.
"Beroperasinya angkutan berbasis online telah menambah penderitaan angkutan umum yang ada di wilayah Kota Palu, yang regulasi angkutan umumnya belum jelas," kata Koordinator Front Komunitas Angkutan Umum Kota Palu Andi Rahman dalam orasinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menganggap lemahnya penegakan fungsi terminal terabaikan dengan tidak adanya penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh dinas terkait.
"Saat ini, sudah ada sekitar 600 unit taksi online (Grab) yang mendaftar untuk beroperasi di wilayah Kota Palu. Nah, bila itu tidak ditindaklanjuti, dampaknya mengurangi pendapatan kami sopir angkot yang sudah lama beroperasi di Kota Palu," ujar Andi.
Andi menyebutkan rata-rata taksi online yang beroperasi tersebut milik pegawai dan aparat dengan menggunakan pelat dari luar Sulawesi Tengah. Karena itu, ia meminta pemerintah melalui DPRD Sulawesi Tengah tidak memberikan izin operasi.
Aksi unjuk rasa itu mendapat pengawalan ketat dari personel Kepolisian Resor Palu dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah Akram Kamaruddin, didampingi Ketua Komisi III Soni Tandra dan legislator lain, Bram Toripalu, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi itu.
"Kami akan menyerap aspirasi para sopir angkot ini. DPRD akan lakukan hearing dan koordinasi terhadap pihak terkait. Insya Allah, Rabu atau Jumat ini sudah ada hasilnya," tuturnya menanggapi para pengunjung rasa di Kota Palu.