Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk mendeklarasikan seluruh aset yang belum dilaporkan. Wajib pajak yang mengungkapkan asetnya sebelum ketahuan otoritas akan dibebaskan dari sanksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal, menyatakan pihaknya memiliki banyak data tentang aset wajib pajak. Pasalnya sejumlah asosiasi, lembaga, hingga institusi diwajibkan melaporkan data anggotanya kepada Ditjen Pajak sejak 2012. Dengan data tersebut, kesempatan lembaganya untuk menemukan aset tersembunyi semakin besar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yon menuturkan Ditjen Pajak saat ini telah menerima data aset milik 786 ribu wajib pajak yang berasal dari 60 lembaga dan institusi. "Sebanyak 98 persen di antaranya tercatat tidak mengikuti amnesti pajak," kata dia di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin, 27 November 2017.
Menurut dia, data tersebut saat ini masih diperiksa. Sebangak 94 persen sudah divalidasi. Data tersebut kemudian disebar ke kantor wilayah dan kantor pajak pratama untuk ditindaklanjuti.
Dari data tersebut, Ditjen Pajak sudah mengeluarkan lembar pengasawan untuk 7 ribu wajib pajak hingga hari ini. Dari lembaran tersebut sudah ada 1.500 instruksi pemeriksaan. Sebanyak 200 instruksi milik wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti dinyatakan telah selesai diperiksa. Nilai ketetapan pajak dari 200 laporan itu lebih dari Rp 300 miliar.
Untuk itu wajib pajak diminta mendeklarasikan asetnya secara sukarela. Wajib pajak orang pribadi umum yang mau akan dikenakan tarif 30 persen dan wajib pajak badan umum tarifnya 25 persen. Sementara WP orang pribadi/badan tertentu dikenakan tarif 12,5 persen. Namun aturan itu hanya berlaku sebelum Ditjen Pajak mengeluarkan SP2.
Wajib pajak bisa menyampaikan hartanya secara sukarela dengan memperbaiki SPT. Bagi mereka yang sudah mengikut amnesti, pengakuan bisa dibuat dengan Surat Penyampaian Harta (SPH).
Wajib pajak dapat memanfaatkan prosedur PAS-Final yaitu dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final dan lampiran Surat Setoran Pajak dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 422 ke KPP tempat WP terdaftar.