Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengkritik rencana pemerintah meluaskan peran keagenan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pelayaran. Dalam rancangan peraturan itu disebutkan kegiatan usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal baru, kapal bekas, atau kapal rongsokan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan kata lain siapapun bisa menjadi perantara tanpa harus punya kapal,” kata Agus dalam keterangan terulis, Kamis, 4 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Agus, para broker atau perantara bisnis kapal yang dimaksud dalam belied tersebut dapat dilakukan siapa saja. “Cukup punya kantor sepetak, sudah bisa jadi broker kapal,” tuturnya.
Agus mengatakan bunyi pasal tentang keagenan umum dan pemilik kapal dalam RPP Penyelenggara Pelayaran sangat aneh. Dia menilai ada yang tidak berimbang, namun bisnisnya disatukan dan dibolehkan untuk bersaing, hal ini yang agak repot,. Menurutnya, hal itu sangat mengkhawatirkan kelangsungan hidup industri pelayaran nasional.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, kata Agus, kegiatan keagenan kapal yang dapat dilakukan baik oleh perusahaan angkutan laut nasional maupun oleh perusahaan nasional keagenan kapal. Tidak adanya pengelompokan yang jelas terhadap kegiatan keagenan kapal itu sendiri.
Dia mengatakan ada permasalahan mendasar terkait dengan masalah agen umum dengan pemilik kapal. “Permasalahan dan kekusutan ini tidak akan terjadi jika dua sektor usaha, yakni pemilik kapal dan agen umum, memiliki kesamaan hak dan kewajiban dengan tujuan kemajuan transportasi laut," ujarnya.
Menurut dia, baik perusahaan nasional keagenan kapal maupun perusahaan angkutan laut nasional harus memiliki hak dan kewajiban yang sama. Ini menjadi titik pokok permasalahan agar terciptanya keadilan. Agar perusahaan pelayaran nasional dapat bertahan dengan perusahaan asal asing.
Pakar Transportasi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, Tri Achmadi mengatakan Indonesia merupakan negara maritim yang bergantung dalam tranportasi laut, khususnya angkutan logistik pada masa pandemi. Namun, kata dia, pemerintah saat ini cenderung memiliki penerapan pasar bebas di sektor pelayaran dengan dalih efisiensi.
Menurut Tri, RPP tentang Kegiatan Pelayaran bukan memajukan kegiatan usaha bidang maritim nasional. Yang terjadi justru sebaliknya mematikan para pelaku dalam negeri. “Jadi regulasi di industri diatur, jangan dibiarkan bebas maka akan terjadi desharmoni dan terjadi kegalalan pasar,” ujar Tri.
Dia menyebut ada empat segmen industri dalam angkutan laut, yakni angkutan logistik curah kering, angkutan penumpang, angkutan muatan kontainer, dan angkutan muatan cair. Semua itu, kata tri, harus dikelompokan dan jangan digeneralisasi.
Adapun pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan wacana pasar bebas pada industri angkutan laut, termasuk pelayaran, merupakan konsekuensi Undang-Undang Cipta kerja. Dia mengatakan, pembuatan aturan tersebut sudah tidak sesuai prosedur, banyak yang ditutupi. Dengan UU Cipta kerja tersebut, Margarito mengatakan, hanya pemerintah yang bisa menentukan apakah pengusaha asing bisa masuk atau tidak.