Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Rekonstruksi, Anggaran BPS Diputuskan Dipangkas Rp 1,59 Triliun jadi Rp 4,11 Triliun

Meski anggaran dipangkas, penyediaan data statistik penting, gaji karyawan, serta operasional untuk penyediaan data dipastikan tidak terganggu.

13 Februari 2025 | 19.09 WIB

Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Gedung BPS, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Hendri Agung Pratama
Perbesar
Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Gedung BPS, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Hendri Agung Pratama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pagu anggaran Badan Pusat Statistik (BPS) untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp 4,11 triliun. Adapun sebelumnya, anggaran BPS pada APBN 2025 dipatok senilai Rp 5,7 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pelaksana Tugas Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pemangkasan anggaran di lembaga pemerintah nonkementerian ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Dengan rekonstruksi terakhir, maka anggaran BPS diputuskan dipangkas sebesar Rp 1,59 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Setelah arahan Inpres dan hasil rekonstruksi terakhir, yaitu efisiensi Rp 1,59 triliun, maka anggaran kami yang ada saat ini adalah sebesar Rp 4,11 triliun,” ucap Amalia dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, di Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Setelah rekonstruksi anggaran ini, BPS memutuskan memangkas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), kegiatan seremonial, dan lain-lain.

Amalia memastikan meski ada pemangkasan anggaran, penyediaan data statistik penting, gaji dan tunjangan kinerja karyawan, serta operasional untuk penyediaan data statistik tidak akan terganggu. Program penyediaan dan pelayanan informasi statistik yang dilaksanakan BPS dipastikan akan tetap berjalan.

Adapun pembahasan mengenai efisiensi anggaran dilakukan beberapa komisi di DPR bersama mitra kerja kementerian/lembaga masih berlanjut hari ini. Rapat pembahasan, yang telah berjalan dua hari, merespons arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta rekonstruksi ulang efisiensi anggaran.

Prabowo sebelumnya meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Rinciannya, efisiensi anggaran kementerian dan lembaga sejumlah Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

Perintah berhemat itu dituangkan lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut diteken oleh Prabowo pada 22 Januari 2025.

Menindaklanjuti instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja K/L untuk tahun anggaran 2025. Dalam lampiran surat tersebut, tercantum 16 item belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Rinciannya, efisiensi anggaran pos belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus