Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengumuman ini termaktub dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha dilakukan karena izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi) selaku pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha telah dicabut OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022,” tulis OJK dalam keterangan di laman resminya, dikutip Sabtu, 18 Maret 2023.
Dalam KDK Nomor KEP-13/D.05/2023 juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha, yaitu Harvardy Muhammad Iqbal sebagai ketua dan Arif Sharon Simanjuntak sebagai anggota. Untuk diketahui, Harvardy juga merupakan Ketua Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
OJK menyebut, pembentukan tim likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha bertugas melaksanakan proses likuidasi lembaga tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar OJK.
Sebelumnya, sejumlah 9.968 nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life dilaporkan sudah mendaftarkan diri ke tim likuidasi.
Selanjutnya: Hal tersebut dilakukan usai permohonan PKPU...
Hal tersebut dilakukan usai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sejumlah nasabah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Total kreditor yang sudah mengajukan pendaftaran adalah 9.968 kreditor," kata Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Harvardy M. Iqbal melalui keterangan tertulis, Ahad malam,12 Maret 2023.
Dia menjelaskan, jumlah itu terdiri dari 9.906 pemegang polis dengan 20.710 lembar polis, 52 karyawan, dan 9 kreditor lain.
"Jumlah tersebut di atas belum termasuk sisa 465 amplop pengajuan tagihan yang diajukan pemegang polis via pos tercatat, yang masih kami proses input datanya," tuturnya.
Adapun pendaftaran tagihan kepada Tim Likuidasi Wanaartha ditutup pada Sabtu, 11 Maret 2023. Setelah tagihan didaftarkan, nanti Tim Likuidasi akan memverifikasi sesuai catatan di perusahaan asuransi tersebut.
"Dan nanti akan divalidasi juga oleh pihak ketiga yang ditender. Nah, setelah itu baru kita bisa proses pencairan aset terhadap aset-aset yang bisa kita cairkan (atau) kita jual," ujar Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Harvardy saat dihubungi.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.