Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengubah aturan perjalanan dalam negeri seiring dengan melandainya kasus positif Covid-19. Selain itu, penyesuaian aturan dilakukan setelah melihat kesiapan sarana serta prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan aturan perjalanan terbaru itu tertuang dalam berbagai kebijakan yaitu Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 21/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 dan 54/2021, dan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terdapat beberapa penyesuaian aturan yang dilakukan," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis, 21 Oktober 2021.
Pertama, pengaturan syarat pelaku perjalanan dalam negeri untuk tujuan ke wilayah Jawa-Bali yang juga diatur dalam Inmendagri No. 53/2021 untuk moda udara wajib menunjukkan dua dokumen.
Dua dokumen itu adalah kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR. Adapun tes PCR dilakukan kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Berikutnya, untuk moda transportasi lain yaitu laut, darat (baik pribadi dan umum serta penyeberangan) dan kereta api antar kota wajib menunjukkan dua dokumen. Kedua dokumen itu adalah kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau Antigen.
Hasil tes PCR yang dimaksud itu dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. Sementara hasil tes negatif Antigen berasal dari sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan dengan tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 3 dan 4 juga diatur dalam Inmendagri No. 54/2021. Syaratnya untuk moda udara adalah wajib menujukkan dokumen kartu vaksin minimal dosis pertama dan keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk moda transportasi laut, darat (pribadi dan umum serta penyeberangan) dan kereta api antar kota harus mengantongi kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu pelaku perjalanan harus memiliki hasil tes PCR maksimal 2x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam.
Berikutnya, untuk perjalanan tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 1 dan 2, syaratnya diatur dalam Inmendagri No. 54/2021. Untuk semua moda transportasi, penumpang wajib menujukkan satu dokumen saja yaitu hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Sedangkan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional. tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus. Syaratnya, ada penerapan screening kesehatan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Aturan kedua yang penting, kata Wiku, adalah mobilitas anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah diizinkan. Pada aturan sebelumnya mobilitas anak dibatasi dengan syarat wajib menujukkan satu dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19. "Sesuai moda yang digunakan dan daerah tujuan serta dengan protokol kesehatan ketat," ucapnya.
Soal aturan perjalanan bagi anak-anak ini, Wiku menjelaskan, penyesuaian dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting. "Misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas, bekerja atau dinas." Selain itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia juga sudah menyatakan kelayakan test PCR atau Antigen untuk dilakukan kepada anak-anak.
BISNIS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.