Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Rupiah Menguat ke Level Rp 14.364 per Dolar Amerika Serikat

Rupiah menguat ke level Rp 14.364 per dolar Amerika Serikat pada sore ini.

25 Februari 2022 | 19.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menguat 27 poin di level Rp 14.364 per dolar AS pada penutupan perdagangan sore ini, Jumat, 25 Februari 2022. Kemarin rupiah sempat melemah 30 poin dan bertengger di level Rp 14.391.

Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi menjelaskan, pelemahan nilai tukar dolar AS karena investor masih memantau invasi Rusia ke Ukraina.

“Presiden AS Joe Biden menjatuhkan lebih banyak sanksi terhadap Rusia yang bertujuan menghambat kemampuan Rusia untuk melakukan bisnis dalam mata uang utama. AS telah menjatuhkan sanksi terhadap bank-bank Rusia dan perusahaan milik negara,” kata Ibrahim dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 25 Januari 2022.

Sanksi oleh Amerika Serikat juga sempat terpantau mengakibatkan pelemahan nilai tukar Ruble terhadap dolar. Investor pun menghitung dampak krisis Ukraina terhadap kebijakan bank moneter bank sentral.

Beberapa pejabat dari Bank Sentral Eropa, kata Ibrahim, melihat situasi Ukraina dapat menyebabkan bank sentra menunda dimulainya pengurangan aset. Di Amerika Serikat dan beberapa pejabatnya mengatakan konflik kemungkinan akan memperlambat, tetapi tidak menutup kemungkinan ada kenaikan suku bunga oleh The Fed.

“Reserve Bank of New Zealand bertujuan menaikkan suku bunga secepat mungkin untuk menahan inflasi dan menghindari perlunya pengetatan kebijakan yang lebih besar di masa depan,” katanya.

Berdasarkan situasi dalam negeri, Ibrahim melihat pasar masih memantau kondisi Tax Amnesty yang saat ini berjalan dan hasilnya terbilang memuaskan. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat, sudah ada 17.103 wajib pajak yang mengikuti program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty dalam 56 hari penyelenggaraannya.

Informasi di situs Ditjen Pajak hingga hari ini pukul 08.00 WIB atau setelah 56 hari PPS berlaku, telah terdapat 17.103 peserta program tersebut. Saat ini Ditjen Pajak sudah memperoleh 19.093 surat keterangan.

“Nilai harta bersih yang dilaporkan seluruh peserta PPS itu mencapai Rp 20,57 triliun. Artinya, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp 1,2 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak,” ujar Ibrahim.

Dia memantau total harta para peserta Rp 18,04 triliun atau 87,7 persen, di antaranya merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Lalu, 6,3 persen harta peserta PPS merupakan deklarasi luar negeri.

Sisanya, harta para peserta itu diinvestasikan di instrumen surat berharga negara (SBN) senilai Rp 1,24 triliun. Jumlah itu berkisar 6 persen dari total nilai harta bersih per 25 Februari 2022.

“Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT),” tutur Ibrahim.

Pemerintah telah memperoleh pajak penghasilan (PPh) senilai Rp 2,13 triliun dalam 56 hari pelaksanaan PPS yang sering disebut Tax amnesty II. Perolehan pajak itu pun mencakup sekitar 10,37 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

FAIZ ZAKI

Baca juga: Penjelasan Bank Mandiri Soal Aplikasi Livin Macet

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus