Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sampul Menjebak

4 wartawan di Riau yang menerima imbalan di jatuhi hukuman, mereka (Akmal Atatrik dari majalah Detik, Marjunis Zen dari majalah d&r, Abdurrahman dari Koran Barata, Rohana Soma dari koran Sinar Pagi.(md)

7 November 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KODE Etik Jurnalistik PWI melarang setiap wartawan menerima uang atau imbalan apa pun bila disertai janji untuk tidak menyiarkan sesuatu yang dapat menguntungkan atau merugikan orang maupun pihak lain. Tapi kode etik.itu kerap kali dilanggar. Dan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Riau, pelanggaran semacam itu baru saja terungkap lagi. - Akmal Atatrik (koresponden majalah. Detik), Marjunis Zen (majalah Detekti & Romantika), Abdulrahman (bekas wartawan koran Barata) dan Rokana Soma (koran Sinar Pagi diajukan ke pengadilan dengan tuduhan berusaha memeras Sutikno alias Tikia sebesar S$2.000 (sekitar Rp 600 ribu). Uang dalam amplop tersebut, menurut Tikia, diberikan di rumahnya memenuhi permintaan keempat terdakwa. Tapi malang, sebelum Marjunis membuka amplop itu (belum tentu berisi uang) tiga anggota Polisi Militer ABRI menyergapnya. Menurut Marjunis, Tikia sengaja menjebaknya. Marjunis dkk rupanya mencium usaha penyelundupan, yang antara lain dimotori Tikia, di Pelabuhan Batu VI, Tanjungpinang. Pengawasan terhadap arus barang impor (dari Singapura) sesudah Operasi Haliiintar berakhir, menurut keempat wartawan itu, ternyata semakin kendur--petugas bea dan cukai setempat tidak lagi memeriksanya dengan cermat. Tapi majelis hakim -- terdiri dari Muri SH (ketua), R. Subagio Prasetyo SH dan Rusmadi Cokroatmojo SH -tetap berpendapat keempatnya terbukti memaksa Tikia menyerahkan, uang S$ 2.000. Jika permintaan itu tidak dikabulkan, menurut majelis hakim, keempatnya mengancam akan mencemarkan Tikia di media cetak masing-masing. Karenanya kemudian, 22 Oktober, majelis memutuskan Akmal dan Marjunis masing-masing dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara segera masuk. Sedang Abdurrahman dan Rokana Soma masing-masing lima bulan penjara. Mereka juga diharuskan membayar ongkos perkara, masing-masing Rp 5.000. Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menyebut bahwa keempatnya telah mempergunakan profesi kewartawanan untuk memperoleh keuntungan material secara tidak wajar sehingga "merusak citra wartawan Indonesia". Tindakan macam apa itu? Dalam sidang itu, Marjunis Zen mengakui bahwa ia memang pernah meminta bantuan uang dari Tikia. Uang tersebut digunakannya untuk membiayai perjalanannya ke Aceh. Kepada Tikia dan sejumlah pengusaha di Tanjungpinang, Akmal juga pernah meminta bantuan serupa. Bahkan Marjunis, Abdurrahman dan Soma membenarkan bahwa pada 11 Juni 1981, ketiganya masing-masing pernah menerima Rp 30 ribu dari Kho Siak Lim, bossnya Tikia. Kendati Kho memberikan uang tersebut "dengan senang hati", majelis hakim (tampak) menganggap perbuatan itu sebagai pelanggaran berat. Jika pengadilan mulai ikut menegakkan Kode Etik Jurnalistik PWI, ada kemungkinan banyak wartawan yang pernah menerima imbalan akan terjerat. Tapi vonis tersebut "sadis," kata Hanjoyo Putro SH. Dia bersama Kamaluddin Lubis SH yang menjadi pembela menyatakan naik banding. Berat atau tidaknya putusan tadi, "biar pengadilan tinggi saja yang menilainya," sahut Muri SH kepada Rida K. Liamsi, koresponden TEMPO,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus