Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau dikenal Satgas BLBI ditargetkan mengumpulkan Rp 110 triliun dari pengemplang utang BLBI. Namun, total aset yang berhasil disita sebesar Rp 30,65 triliun. Bagaimana komitmen pemerintah di periode baru tahun depan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan ini dalam konferensi pers penyerahan aset eks BLBI pada Selasa, 6 Juni 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau komitmen, sudah pasti nanti pada akhir tugas, kami akan membuat catatan ini (utang) yang masih harus ditagih," ujar Mahfud dalam acara tersebut.
Dia menjelaskan, catatan itu nantinya akan distempel oleh Menteri Keuangan. Menurut dia, catatan tersebut akan mengikat pemerintah berikutnya. "(Menjadi) tugas pemerintah, siapapun (presiden) yang memerintah," kata Mahfud.
Pada kesempatan itu, Satgas BLBI juga menyerahkan aset senilai Rp 1,85 triliun ke 14 kementerian/lembaga dan tiga pemerintah daerah (Pemda). Dengan begitu, total aset pengemplang BLBI yang telah dikembalikan ke negara mencapai Rp 30,6 triliun.
"Pada hari ini akan dilakukan penandatanganan berita acara serah terima aset eks BLBI kepada 14 kementerian/lembaga dan 3 pemerintah provinsi dan pemerintah kota," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.
Dia menyampaikan, serah terima aset tersebut merupakan salah satu upaya mengamankan aset eks BLBI yang telah dilakukan pengamanan fisiknya. Sekaligus, kata dia, mengoptimalkan daya guna aset.
"Untuk hari ini jumlahnya sekitar Rp 1,8 triliun. Secara overall, capaian Satgas BLBI adalah Rp 30,6 triliun, yang paling banyak adalah recovery asset," ujar Rio, sapaannya.
Aset properti eks BLBI yang diserahkan
Berikut adalah aset properti eks BLBI yang diserahkan kepada tiga Pemda:
- hibah kepada Pemprov Jawa Barat, aset seluas 1.376.680 m2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat senilai Rp 601,76 miliar;
- hibah kepada Pemprov Banten, aset seluas 10.130 m2 di Kota Tangerang Selatan senilai Rp 19,58 miliar;
- hibah kepada Pemkot Palembang, aset seluas 34.255 m2 di Kota Palembang senilai Rp 18,14 miliar;
Selain itu, 14 kementerian/lembaga mendapatkan penetapan status penggunaan aset properti eks BLBI dengan total luas 84,7 hektare senilai Rp 1,21 triliun. Berikut rinciannya:
- Kepolisian RI seluas 60,04 hektare;
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tanah seluas 3.546 m2;
- Badan Intelijen Negara (BIN) berupa 1 bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, Jawa Timur seluas 1.890 m2;
- Badan Pusat Statistik (BPS) berupa 1 bidang tanah dan bangunan di Kota Bekasi, Jawa Barat seluas 144 m2;
- Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa tanah seluas 3,74 hektare;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupa 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur seluas 135 m2;
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupa tanah seluas 1,65 hektare;
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berupa tanah seluas 11,72 hektare;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupa 1 bidang tanah di Kota Bandar Lampung seluas 22,360 m2;
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa 1 bidang tanah di Kota Depok, Jawa Barat seluas 7.000 m2;
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berupa 1 bidang tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat seluas 15.155 m2;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa tanah seluas 2,19 hektare;
- Komisi Yudisial (KY) berupa 1 bidang tanah di kabupaten Badung seluas 254 m2.