Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan terus memanggil influencer-influencer ternama yang mempromosikan kegiatan broker ilegal. Satgas menemukan sejumlah turut pesohor mengiklankan kegiatan broker luar negeri yang beroperasi tanpa legalitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Karena melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing saat dihubungi pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tongam belum mendetailkan nama-nama influencer tersebut dan jumlah pastinya. OJK masih terus mencermati kegiatan mereka di media sosial hingga platfrom digital lainnya.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah memanggil para influencer dan affiliator platform binary option, Binomo. Pemanggilan ini sejalan dengan laporan sejumlah korban yang merasa dirugikan akibat beroperasinya aplikasi judi online berkedok investasi itu.
Tongam menyatakan, berdasarkan pengamatan Satgas, para influencer dan affiliator Binomo sudah menghentikan promosinya. “Mereka sudah menghentikan promosi dan training trading serta menghapus konten promosi tersebut di media sosial mereka,” ucap Tongam.
Satgas Waspada Investasi baru saja menghentikan aktivitas 21 entitas yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Seiring dengan penutupan itu, Satgas meminta masyarakat memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Satgas juga meminta masyarakat memastikan pihak yang menawarkan produk investasi telah mengantongi izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Selain itu, Satgas mengimbau masyarakat mencermati entitas investasi. Jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran investasi, itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SWI OJK juga menerbitkan daftar 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Dari 21 entitas yang menawarkan investasi bodong, 16 di antaranya adalah money game, tiga perdagangan aset kripto tanpa izin, dan dua lainnya perdagangan robot trading tanpa izin.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.