Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MENURUT catatan Asosiasi Pertekstilan Indonesia, tahun lalu nilai konsumsi pakaian di Indonesia mencapai Rp 154,3 triliun. Dari angka itu, impor pakaian resmi kurang-lebih Rp 48,02 triliun. Adapun yang dipasok industri dalam negeri senilai Rp 93,35 triliun.?Artinya, ada selisih sekitar Rp 10,9 triliun. Jumlah terakhir itulah yang diduga merupakan pasokan yang datang melalui jalur impor ilegal. Di dalamnya termasuk baju-baju bekas.
Dari mana datangnya dan di mana saja peredaran baju bekas itu? Berikut ini peta sebaran baju bekas dilihat dari hasil operasi penangkapan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo