Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sebelum Perubahan Sistem Layanan Kesehatan Jadi KRIS, Cek Keaktifan BPJS Kesehatan Anda

Presiden Jokowi mengganti sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Sebelum itu, periksa keaktifan peserta BPJS Kesehatan.

31 Mei 2024 | 18.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui Perpres yang ditetapkan pada 8 Mei 2024 ini, pemerintah mengganti sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS. Pada Perpres tersebut, pemerintah akan mulai memberlakukan KRIS pada 30 Juni 2025. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi bahwa kebijakan baru ini bukan penghapusan kelas, melainkan upaya menyederhanakan layanan masyarakat.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu,” kata Budi, pada 14 Mei 2024.

Sebelum perubahan sistem, peserta perlu memastikan status keaktifan BPJS Kesehatan. Jika status BPJS Kesehatan tidak aktif, maka sudah dipastikan peserta harus membayar biaya pengobatan secara normal. Namun, jika status BPJS aktif, maka bisa langsung berobat dengan mudah dengan BPJS dan dapat merasakan peningkatan pelayanan dengan KRIS. 

Adapun, cara memeriksa keaktifan BPJS Kesehatan sebagai berikut, yaitu: 

Aplikasi Mobile JKN

Berikut cara melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, yaitu:

  • Peserta mengunduh dan membuka aplikasi Mobile JKN;
  • Lalu, login menggunakan NIK atau nomor kartu dan kata sandi;
  • Setelah itu, masukan captcha sesuai dengan yang tertera di aplikasi;
  • Kemudian, klik Login;
  • Selanjutnya, pilih menu “Peserta”; dan
  • Nantinya halaman menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan serta identitas.

WhatsApp

Berikut cara memeriksa status BPJS Kesehatan melalui WhatsApp:

  • Kirim pesan ke nomor 08118750400;
  • Kemudian, pilih “Cek Status Peserta”;
  • Lalu, masukkan nomor peserta atau NIK dan tanggal lahir; dan
  • Pihak BPJS Kesehatan melalui WhatsApp akan menampilkan status keaktifan peserta.

Care Center 165

Berikut cara memeriksa keaktifan peserta BPJS Kesehatan melalui Care Center 165:

  • Telepon BPJS Kesehatan Care Center dengan nomor 165;
  • Pilih jenis layanan 1 (satu);
  • Lalu, pilih layanan “Status Kepesertaan”;
  • Kemudian, ketik nomor peserta atau NIK dan tanggal lahir; serta
  • Nantinya akan muncul informasi status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.

DM Media Sosial

Berikut langkah-langkah memeriksa keaktifan peserta BPJS Kesehatan:

  • Buka media sosial dan cari akun BPJS Kesehatan;
  • Lalu, pilih fitur DM (direct message) dan tulis nomor kartu BPJS Kesehatan; dan
  • Admin akan memberikan informasi status BPJS Kesehatan.

Chat Assistant JKN (Chika)

Layanan Chika tersedia di Facebook Messenger melalui facebook/BPJSKesehatanRI dan Telegram @Chika_BPJSKesehatan_bot dengan cara berikut:

  • Hubungi Chika di media sosial, seperti Facebook atau Telegram;
  • Kemudian, pilih “Cek Status”;
  • Lalu, masukkan NIK atau nomor peserta dan tanggal lahir; dan
  • Informasi status keaktifan peserta BPJS Kesehatan akan ditampilkan di Chat Chika.

RACHEL FARAHDIBA R  | RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI | RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Jika BPJS Kesehatan Nonaktif, Begini 10 Cara Hidupkan Kembali Lewat Aplikasi JKN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus