Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Usai melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah sejumlah menteri serta wakil menteri baru di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin 17 Juli 2023, Presiden Joko Widodo alias Jokowi langsung memberi tugas kepada para pejabat baru di Kabinet Indonesia Maju hasil perombakan (reshuffle) tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu menteri yang langsung mendapat tugas adalah Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Budi Arie menggantikan Johnny G. Plate yang menjadi tersangka kasus korupsi. Jokowi meminta kepada Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) tersebut untuk menertibkan penggunaan media sosial di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, apa sebenarnya alasan di balik perintah tersebut? Berikut rangkuman informasi mengenai alasan Jokowi minta Menkominfo tertibkan media sosial.
Fenomena Media Sosial dari E-Commerce
Belakangan ini, Indonesia tengah diramaikan oleh tren baru mengenai media sosial yang bermanipulasi menjadi e-commerce. Media sosial tersebut adalah TikTok yang kini menyediakan layanan belanja melalui fitur TikTok Shop. Oleh karena itu, Jokowi pun meminta Budi untuk segera menyelesaikan persoalan mengenai penertiban penggunaan media sosial ini.
"Iya nanti itu tugasnya menteri yang baru," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023.
Selain itu, Jokowi juga mengaku akan memberi perhatian penuh terhadap perkembangan teknologi belakangan ini, untuk mengimbangi perkembangan zaman.
"Saya sampaikan semuanya bisa dikejar, dipercepat, karena setelah saya detailkan persoalan-persoalan yang ada di dalam, bukan persoalan yang mudah. e-commerce yang sekarang ini kecepatan perubahannya sangat cepat banget," kata Jokowi.
Sementara itu, mengenai hal ini Budi mengatakan peran Kominfo sebatas pada ranah regulasi dan kebijakan aplikasi atau platform. Sedangkan dalam praktiknya, misal layanan belanja online seperti di TikTok Shop, berada di ranah Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, Budi Arie membuka peluang untuk duduk bersama dan bersinergi antar sektor.
“Izin impor e-commerce kan dari Kemendag,” ujar dia. “Tapi terus terang kemajuan (teknologi) ini perlu cara berpikir baru untuk mengatasi,” kata Budi.
Untuk Melindungi UMKM dalam Negeri
Di sisi lain, penyediaan layanan belanja oleh platform media sosial ternyata telah menjadi sorotan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, sejak lama. Dia menilai kehadiran layanan tersebut bisa mengancam produk UMKM dalam negeri.
Teten menjelaskan TikTok Shop ini menggabungkan tiga hal, yakni media sosial, cross border atau bisnis lintas batas, dan retail online. Dengan menggunakan algoritmanya, TikTok dianggap dapat dengan mudah melakukan market intelligence.
“Mereka tahu persis market di Asia, market di Indonesia. Apa yang paling diminati, mulai dari fesyen, makanan, kosmetik,” kata Teten dalam acara The Leader yang tayang di YouTube Tempodotco pada Kamis, 13 Juli 2023.
Oleh sebab itu, demi melindungi UMKM dalam negeri, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mendorong Kementerian Perdagangan untuk merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Hal ini dilakukan agar produk asing di e-commerce bisa dikontrol.
"Di Permendag itu masih mengatur e-commerce, sementara perkembangannya sekarang sudah ada media sosial e-commerce, game commerce. Nah itu yang belum diatur," ujar Teten.
Sebelumnya, Teten mengusulkan agar hanya produk luar negeri dengan harga minimal US$ 100 yang boleh masuk Indonesia melalui social commerce atau perdagangan elektronik media sosial, seperti TikTok Shop. Hal ini penting untuk melindungi UMKM lokal Tanah Air.
"Kalau harga di bawah itu kan sudah banyak di dalam negeri. Jadi, produk luar yang masuk memang produk yang kita nggak bisa bikin," kata Teten ketika ditemui di Le Meridien Jakarta, Senin, 10 Juli 2023.
Wacana Pembentukan Lembaga Pengawas Media Sosial
Setelah resmi dilantik menjadi Menkominfo baru, Budi mengungkapkan adanya kemungkinan pembentukan lembaga pengawas media sosial. Hal ini untuk menanggapi kekhawatiran Kemenkop UKM terkait pengawasan penggunaan media sosial yang meluas menjadi sosial commerce.
"Sekarang konten meresahkan itu bentuknya bermacam karena teknologi berkembang. Ya, mungkin pada waktunya kita perlu pengawas social media," ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Senin, 17 Juli 2023.
Sementara ini, lanjut Budi, lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih berfokus mengawasi siaran televisi atau radio. Sedangkan lembaga pengawas media sosial belum terbentuk.
"Kami harus berinovasi dan berkembang. Termasuk cara penanganan yang harus lebih antisipatif," ujar Budi.
RADEN PUTRI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA