Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sederet Alasan Kampus Boleh Kelola Tambang, Tingkatkan Akreditasi hingga Akomodasi PP Jokowi

Sejumlah pendapat anggota DPR RI mengenai penyebab perguruan tinggi diberi izin mengelola tambang.

17 Februari 2025 | 13.03 WIB

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Perguruan tinggi di Indonesia kini diperbolehkan untuk ikut mengelola tambang sebagaimana revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Adapun penyusun rancangan UU Minerba sudah disepakati seluruh fraksi untuk menjadi usulan inisiatif DPR RI, pada Senin, 20 Januari lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pemberian izin pengelolaan tambang itu menjadi perhatian masyarakat, karena pemerintah lebih dahulu juga membolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis keagamaan. Lantas, apa saja alasan kampus diizinkan untuk mengelola tambang? 

Tingkatkan Akreditasi Kampus dan Kualitas Pendidikan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat mempunyai hak setara dalam mengelola sumber daya alam (SDA), termasuk perguruan tinggi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Pemerintah ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan,” kata Bob usai rapat pleno, di gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025. 

Dia mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan, dibutuhkan fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Akan tetapi, lanjut dia, hal tersebut kerap kali terkendala oleh masalah anggaran. 

“Maka, untuk (penyelesaian masalah) anggaran, diberikan peluang bagi setiap perguruan tinggi dapat mengelola pertambangan,” ucap Bob. 

Perguruan tinggi yang memenuhi kriteria untuk mengelola tambang harus mempunyai akreditasi minimal B. Sementara itu, kampus yang tidak memenuhi standar tersebut tidak diberi izin mengelola pertambangan. 

Tindak Lanjut PP era Jokowi

Untuk diketahui, sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam beleid yang diteken pada akhir Mei 2024 tersebut, Jokowi menambahkan ketentuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. 

Oleh karena itu, Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi pun menyatakan bahwa diperlukan landasan hukum untuk PP Nomor 25 Tahun 2024. Kemudian, atas inisiatif Baleg, revisi UU Minerba diusulkan. 

“Ini salah satu solusi agar PP di era Pak Jokowi bisa ada di dalam undang-undang. Bahkan pemerintah sekarang ingin kembangkan tidak hanya ormas keagamaan, tetapi universitas,” ujar Bambang ketika ditemui di gedung DPR, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025. 

Adapun berdasarkan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Jumat, 3 Januari 2025, hakim menyatakan bahwa pembentukan PP harus sesuai dengan UU. Dengan demikian, menurut Bambang, revisi merupakan solusi yang tepat. 

Kelola Tambang Terbengkalai

Bambang juga menyebutkan, selain terkait aturan teknis, masih banyak konsesi pertambangan yang terbengkalai. Oleh karena itu, negara ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkannya. 

“Konsesi-konsesi yang diberikan itu banyak disalahgunakan. Ada yang tidak ditambang, hanya buat aset untuk dijual ke bursa saham,” kata Bambang. 

Pendapat serupa juga disampaikan Bob Hasan. Dia menilai bahwa banyak lahan tambang yang tidak dimanfaatkan. “Revisi undang-undang ini karena banyak lahan tidur, potensi sumber daya kita banyak, tapi kemanfaatan untuk kemakmuran rakyat kurang, makanya direvisi,” ucap Bob. 

Dengan adanya revisi UU tersebut, menurut dia, kesempatan bisa diberikan kepada perseroan perseorangan untuk ikut mengelola lahan tambang. “Bisa jadi, putra daerah yang selama ini hanya kena debunya batu bara, dia bisa berusaha di tempat itu,” ujar Bob. 

Selain ormas keagamaan dan perguruan tinggi, WIUPK prioritas juga diberikan kepada usaha kecil dan menengah (UKM) lokal. Rencananya, terdapat dua mekanisme pemberian izin tambang yang akan diimplementasikan, yaitu lelang umum dan lelang prioritas. 

Mempraktikkan Teori yang Dipelajari di Kampus

Anggota Komisi VI DPR Muhammad Sarmuji menganggap usulan perguruan tinggi mendapat izin pengelolaan tambang menjadi kesempatan dalam menguji ilmu yang diperoleh di bangku kuliah. Pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi panutan bagi usaha pertambangan. 

“Bagaimana dia mengelola bisnisnya, dan bisa kita harapkan kalau perguruan tinggi ikut bisa menjadi role model bagi usaha pertambangan,” kata Sarmuji setelah acara Perayaan Natal 2024 di kantor Partai Golongan Karya (Golkar), Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara

Senada dengan hal itu, Ketua Komisi VII DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai izin pengelolaan tambang bertujuan agar kampus bisa menerapkan teori yang dipelajari, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan. 

“Saya mendukung perguruan tinggi mendapatkan izin untuk mengelola tambang. Itu adalah bagian dari keberpihakan pemerintah terhadap pengembangan kualitas perguruan tinggi kita di RI,” ucap Saleh, pada Senin, 20 Januari 2025. 

Sukma Kanthi Nurani, Dede Leni Mardianti, Novali Panji Nugroho, Ilona Estherina, Nabiila Azzahra, Daniel Ahmad Fajri, Fransisca Christy Rosana, M. Rizki Yusrial, Sapto Yunus, dan Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus