Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memeriksa surat izin mendirikan bangunan (IMB) gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan robohnya atap bangunan tersebut, Senin siang, 15 Januari 2018. "Mengenai robohnya atap gedung BEI, nanti kami akan memeriksa lagi IMB-nya, kemudian cek lagi bangunannya," kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain memeriksa surat IMB, menurut Sandiaga, Pemprov DKI akan mengecek sertifikat layak fungsi (SLF) gedung BEI sekaligus mengecek kondisi bangunan tersebut secara keseluruhan. "Tentu saja SLF-nya juga harus dicek, bukan hanya IMB. Bangunannya juga kalau perlu dicek lagi, kokoh atau tidak," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Senin, 15 Januari 2018, sekitar pukul 12.10 WIB, bangunan kanopi lantai 1 Tower II BEI, yang berlokasi di kawasan Sudirman, ambruk hingga terdengar suara kencang. Petugas kepolisian mengevakuasi korban yang luka-luka akibat tertimpa atap kanopi yang ambruk tersebut.