Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Seluk Beluk NPWP yang Harus Anda Tahu

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi tanda pengenal ataupun identitas diri wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.

18 Oktober 2021 | 13.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP ini merupakan nomor yang diberikan pada wajib pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal ataupun identitas diri wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu NPWP memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan dalam membayar pajak serta pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak. Hal ini karena dokumen-dokumen tentang perpajakan memiliki keterikatan dengan nomor NPWP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari hipajak.id, setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Fakta lainnya yang perlu anda ketahui daru NPWP adalah nomer dari NPWP hanya terdiri dari 15 digit angka.

Pada 9 digit angka pertama terdapat informasi kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan informasi kode administrasi.

Selain itu, ternyata NPWP memiliki dua jenis NPWP yaitu NPWP Pribadi dan juga NPWP Badan. Dua dari jenis NPWP tersebut tentunya memiliki perbedaan, pada NPWP Pribadi biasanya dimiliki secara individu yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Sedangkan dengan NPWP badan merupakan NPWP milik setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Contohnya seperti Badan usaha milik Pemerintah dan Badan milik Swasta.

Tidak hanya itu wajib pajak ternyata boleh untuk tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Namun harus memiliki syarat yaitu wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, dan memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak atau singkatannya PTKP.

Dan, wajib pajak tersebut juga tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.

ASMA AMIRAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus