Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo.Co, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan menuntaskan dua kasus pelanggaran hukum di bidang pelayaran yang dilakukan oleh Nakhoda Speed Boat (SB) Harapan Baru Express 7, serta Nakhoda Kapal Motor (KM) Azhar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keduanya terbukti tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan kapal tidak laik laut saat berlayar di Perairan Tarakan sehingga kedua kapal diamankan oleh KSOP Tarakan pada Desember 2019 lalu," kata Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Tarakan Syaharuddin dalam keterangan tertulis, Ahad, 26 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan saat ini kedua nahkoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KSOP Tarakan.
"Kami telah melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran dan berhasil melengkapi 2 berkas perkara," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, kasus itu sudah dinyatakan lengkap (P21) dan seluruh barang bukti maupun tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan untuk selanjutnya diproses di persidangan.
Seperti diketahui, kapal Harapan Baru Express 7 diamankan pada saat berlayar dari Malinau-Tarakan pada tanggal 21 Desember 2019, sedangkan kapal KM. Azhar yang membawa muatan oli bekas/limbah sebanyak 200 drum diamankan saat berlayar dari Bunyu-Tarakan pada 24 Desember 2019. Saat diperiksa, kedua nakhoda tidak bisa memperlihatkan surat persetujuan berlayar (SPB) dan dokumen kelaiklautan kapal lainnya.
Kedua nakhoda yang melanggar ini dijerat pasal 323 jo 302 Undang-undang no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran lantaran terbukti berlayar tanpa dilengkapi SPB yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
“Kasus ini menyangkut keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga selaku regulator kami harus bertindak tegas terhadap pelanggarannya," kata Ahmad.
Dia mengatakan telah memerintahkan Kasubdit Penegakan Hukum, Fourmansyah untuk memantau, mengawal dan mendampingi PPNS Tarakan saat penyerahan barang bukti dan tersangkanya ke Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu.
HENDARTYO HANGGI