Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Sempritan bagi INACA

5 Agustus 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menyemprit Indonesia National Air Carrier Asociation (INACA). Dalam suratnya yang diteken pada Senin pekan lalu, KPPU meminta Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi mencabut Keputusan Menteri No. 25/1997 yang melimpahkan kewenangan penentuan tarif penerbangan. Menurut Ketua KPPU, M. Iqbal, ada indikasi organisasi yang menghimpun perusahaan penerbangan berjadwal itu menjalankan praktek kartel harga, sehingga melanggar UU No. 5/1995 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketua Umum INACA, Wahyu Hidayat, beberapa waktu lalu menolak kalau organisasinya dituding menjalankan praktek kartel harga. Menurut Wahyu, yang juga Direktur Utama Merpati, penentuan tarif dilakukan pemerintah setelah mendapat persetujuan dari DPR. Yang dilakukan INACA, kata Wahyu, hanyalah mengusulkan kurs maksimum dan kurs minimum, bukan tarifnya. Bagaimanapun, penentuan batas kurs itu membuat perusahaan penerbangan tak bisa bebas menentukan tarifnya dan konsumen kehilangan peluang untuk mendapatkan harga yang benar-benar ekonomis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus