Bank Indonesia (BI) kini membolehkan bank-bank yang mendapatkan dana rekapitalisasi pemerintah untuk menjual seluruh obligasi yang dimilikinya. Perubahan ini dilakukan untuk menggairahkan pasar sekunder obligasi. Sebelumnya, BI hanya mengizinkan bank-bank rekap menjual 50 persen dari obligasi rekap yang dipunyainya. Deputi Direktur BI, Tarmiden Sitorus, mengemukakan hal itu kepada Reuters, Kamis pekan lalu. Secara keseluruhan, pemerintah sudah mengeluarkan obligasi rekap sekitar Rp 425 triliun, sebagian berbunga tetap (fixed), sebagian lagi berbunga mengambang (floating). Obligasi sejumlah itu pulalah yang kini bisa bebas diperdagangkan.
Menurut pengamat perbankan Mirza Adityaswara, pemerintah memang harus merangsang pasar sekunder karena banyak obligasi yang jatuh tempo pada tahun 2002-2004. Pada saat itu, pemerintah harus menebus obligasi yang nilainya tidak kecil dan hampir pasti pemerintah tak mungkin membayarnya tunai. Alternatifnya, pemerintah bisa membayarnya dengan cara menerbitkan obligasi baru. "Tapi pasar sekunder obligasi tidak terlalu likuid. Kalau pasar tidak dirangsang, pemerintah akan sulit melakukan hal itu," katanya. Cuma, membuat pasar likuid jelas bukan perkara sehari dua. Dan obligasi berbunga tetap jelas akan sulit dijual. Kalaupun laku, diskonnya pasti besar. Namun, semuanya memang harus dimulai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini