Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Serba-serbi Pajak Gender: Perempuan Hamil hingga Cuti Melahirkan Dapat Insentif

Pemerintah akan mengusulkan pemberlakuan pajak gender dalam pertemuan G20. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak gender?

29 Januari 2022 | 13.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengusulkan pemberlakuan pajak gender dalam pertemuan negara-negara G20 yang berlangsung pada 2022 di Indonesia. Topik ini akan dibahas oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dalam agenda perpajakan internasional, yang menjadi rangkaian dari Presidensi G20.

For the first time, tax and gender itu dibahas oleh OECD,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Wempi Saputra, Jumat, 28 Januari 2022.

Pajak gender yang telah berlaku di sejumlah negara disebut-sebut akan memberi afirmasi kepada perempuan yang mengeluarkan biaya untuk melahirkan. Berikut beberapa hal tentang pajak gender.

1. Sudah berlaku di beberapa negara maju, tapi baru di negara berkembang

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, mengatakan pajak berbasis gender sudah berlaku di sejumlah negara maju. Namun di negara berkembang, pajak ini tergolong baru.

Seperti di Indonesia, pajak berbasis gender baru sebatas pembahasan. Rencana ini digaungkan sejak Desember 2021--saat negara mempersiapkan diri sebagai Presidensi G20.

2. Pembahasan berjalan Paralel

Prastowo mengatakan pembahasan pajak gender akan berjalan secara paralel di Kementerian Keuangan dan di pertemuan G20. Ihwal implementasinya, dia mencontohkan pada objek pajak pertambahan nilai (PPN).

Afrika, misalnya tidak mengenakan PPN pada popok bayi. “Simpel kesannya, tapi maknanya luar biasa itu. Keberpihakan untuk soal-soal seperti ini. Nah ini juga yang terus kita afirmasi," tuturnya.

3. Perempuan hamil dan melahirkan dapat insentif

Wempi mengatakan pajak berbasis gender bakal mendukung perempuan yang telah mengeluarkan biaya melahirkan dan belum tentu memiliki asuransi. Dengan begitu, perempuan akan mendapat insentif pajak.

“Ada seorang wanita kemudian dia bekerja, kemudian dia misalnya menghasilkan penghasilan. Begitu dia hamil, dan nanti melahirkan dan cuti, tidak ada insentif pajak. Tapi penghasilannya kan berkurang," kata Wempi.

“Ya kalau dia wanita hamil dan melahirkan, penghasilannya harus tetap full supaya dia enggak kehilangan gara-gara tidak hadir di kantor, dan diberikan afirmasi supaya perlakuannya lebih fair," ujarnya, lagi. Dia juga memungkinkan munculnya gagasan lain, seperti perawatan anak yang difasilitasi pemerintah.

4. Mendorong pencapaian tujuan kesetaraan gender

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada pertengahan 2021 lalu mengatakan kebijakan dan administrasi pajak suatu negara harus mendorong pencapaian tujuan kesetaraan gender. Sistem perpajakan yang kuat dapat menghasilkan dana tambahan untuk program-program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan dan laki-laki.

“Dalam merancang reformasi perpajakan, kami juga menempatkan perspektif dan peran perempuan dalam konteks kesetaraan gender,” katanya.

Dia menyebut kebijakan pajak seharusnya dirancang dengan memperhitungkan peran dan kebutuhan sosial perempuan dan laki-laki yang berbeda. “Jadi benar-benar memahami desain kebijakan dengan kesetaraan gender ini sangat penting,” ujar Sri Mulyani.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus