DUMPING. Satu kata ini paling ditakuti oleh eksportir tekstil Indonesia. Maklum, akibatnya mengerikan. Bisa berupa pengenaan bea masuk yang tinggi atau kuotanya dicabut. Sialnya, tuduhan itu kini jatuh pada dua produsen eksportir benang polyester: PT Texmaco dan PT Kewalram. Tak jelas, apa dasar tuduhan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) kepada mereka. Yang pasti, Kewalram dan Texmaco kini diharuskan menjawab sederet pertanyaan yang diajukan oleh Komisi Anti-Dumping MEE. Mulai dari soal biaya produksi hingga harga jual produk mereka ke setiap negara. Berdasar hasil kuesioner itu kelak, MEE akan membuktikan benar tidaknya tuduhan dumping. "Tapi itu masih lama. Biasanya memakan waktu sampai setahun," kata Chamroel Djafri, eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia. Tahun lalu, tiga produsen eksportir denim juga dituduh serupa. Tapi tuduhan galak itu konon tidak terbukti. Berdasarkan keterangan beberapa tokoh MEE yang ditemui di Brussel, dua pekan lalu, "Saya yakin, denim kita lolos dari tuduhan dumping," tutur Chamroel. Lantas, tuduhan dumping atas polyester itu, bagaimana? Masih perlu waktu untuk membuktikannya. Biarpun kecil, tahun lalu ekspor polyester menghasilkan 5,8 juta dolar AS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini