Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Setuju Aturan Pengetatan Barang Bawaan Impor Penumpang, Sandiaga: Bisa Beli Oleh-oleh di Tanah Abang

Sandiaga menilai aturan memperketat barang bawaan impor penumpang, merupakan bentuk keberpihakan pada produk dalam negeri.

15 Maret 2024 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menilai  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, yang antara lain memperketat aturan barang bawaan impor penumpang, merupakan bentuk keberpihakan pada produk dalam negeri.

“Ya kita ingin memastikan bahwa keberpihakan kepada produk-produk bangga buatan Indonesia ini menjadi prioritas masyarakat Indonesia namun juga bagi wisatawan Indonesia yang ke luar negeri kadang-kadang bawa oleh-oleh,” ujar Sandiaga dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Ia mengatakan, bagi wisatawan Indonesia yang pelesiran ke Timur Tengah, dapat membeli oleh-oleh yang sama di kawasan Tanah Abang.

Permendag itu membatasi jumlah barang bawaan, misalnya sepatu dan alas kaki maksimal dua pasang, tas paling banyak 2 buah, produk tekstil 5 buah, dan alat elektronik dibatasi maksimal lima unit dengan total harga 1.500 dolar AS. Telepon seluler, headset, dan komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang.

Aturan ini membuat warga Indonesia yang biasa bisnis 'jastip' alias jasa titip kehilangan kesempatan jalan-jalan ke luar negeri sambil memborong barang titipan.

Menjawab hal itu, Sandiaga mengajak masyarakat untuk berwisata di Indonesia saja. Hal ini untuk membendung uang yang justru mengalir ke luar negeri bukannya berputar di dalam negeri.

“Kalau kita banyak ke luar negeri, maka akan ada defisit, jadi itu yang saya tawarkan dengan banyak destinasi lainnya yang belum dikunjungi, dan kita terus mendorong agar interkonektivitas,” ujarnya.

Ia menilai imbauan yang tertuang dalam Permendag itu sejalan dengan kebijakan maskapai penerbangan dalam membatasi barang bawaan.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyatakan, implementasi Permendag 36/2023 bertujuan untuk membatasi masuknya barang-barang impor, yang selama ini dianggap terlalu bebas.

Dalam peraturan tersebut salah satunya adalah mengubah post border untuk kembali ke border. Dengan demikian, pengawasan terhadap barang-barang impor akan lebih mudah.

Sebagai contoh, untuk produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal, obat-obatan dan kosmetik menyertakan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, produk Indonesia yang masuk negara lain juga harus memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Indonesia pun menerapkan peraturan baru bagi barang-barang asal impor

ANTARA

Pilihan Editor BBN Airlines Indonesia Dapat Suntikan Dana Rp96 M, Target Operasikan 40 Pesawat pada 2027

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus