Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Siap-siap Harga MinyaKita Naik Rp 15.500 Setelah Idul Adha, Semula Diadakan Untuk Akses Minyak Goreng Terjangkau

Mendag Zulkifli Hasan sebut, kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita akan terjadi setelah Idul Adha 2024. Ini asal usul diadakannya MinyaKita.

16 Juni 2024 | 10.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut, kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita akan terjadi setelah Idul Adha 2024. Zulhas mengusulkan kenaikan HET MinyaKita sebesar Rp 15.500 per liter.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan, usulan ini akan disampaikan saat melakukan rapat bersama Menteri Koordinatoor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tunggu rapat ya. Saya akan usulkan di rapat. Mudah-mudahan habis Lebaran,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Harga MinyaKita sebelumnya dipasarkan dengan harga Rp 14.000 per liter. Harga eceran tetap belum naik sejak 2022.  Dengan kenaikan ini, harga minyak goreng itu akan menjadi Rp 15.500.

Mei lalu, Zulkifli Hasan telah mengatakan akan mengusulkan kenaikan HET MinyaKita sebesar Rp 1.500. "Kami usulkan, jadi Rp 15.500 per liter," ujarnya di Jakarta Timur, Selasa 28 Mei 2024.

Saat itu, Mendag menyampaikan, perubahan HET MinyaKita perlu dilakukan karena HET tersebut sudah berjalan selama dua tahun. Selain itu, HET MinyaKita yang berlaku saat ini, yakni Rp14.000 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan kenaikan HET sedang dihitung dan menunggu persetujuan Kementerian dan Lembaga lain. Kenaikan menghitung pengolahan, pembentukan harga hingga pemasaran dan logistik. "Minggu ini masih akan rapat bersama," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Isy mengatakan pemerintah mempertimbangkan beberapa komponen seperti dampak kenaikan harga terhadap inflasi dan daya beli. Selain itu, ongkos produksi agar pelaku usaha mendapatkan untung yang wajar juga turut diperhitungkan. Ia berharap kenaikan HET MinyaKita tidak memberatkan karena itu perlu penghitungan yang cermat.

Saat ini banyak pedagang yang menjual Minyakita di atas HET. Hal itu juga diakui Isy. "Rata-rata nasional harga Minyakita saat ini sebesar Rp 15.000 per liter," ujarnya. 

Di Pasar Palmerah, seorang pedagang sembako, Kamal, mengatakan harga Minyakita yang dijual di tokonya Rp 17.000, naik bertahap dari semula Rp 14.000.

Apa Itu MinyaKita?

MinyaKita merupakan produk minyak gorengan kemasan rakyat yang diluncurkan massal oleh pemerintah sejak 6 Juli 2022 lalu. Dilansir dari kemendag.go.id, MinyaKita telah diedarkan nasional di seluruh wilayah Indonesia dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter. Minyak ekonomis ini diluncurkan pemerintah untuk memudahkan masyarakat Indonesia membeli minyak goreng dengan harga terjangkau tetapi kualitas masih memenuhi BPOM.

HET minyak goreng rakyat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Yakni pada Pasal 10 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

(1) Pengecer wajib menjual MGR dengan harga di bawahatau sama dengan HET.

(2) HET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar:

a. Rp 14.000,00 /liter (empat belas ribu rupiah per liter) atau Rp 15.500,00/kg (lima belas ribu lima ratus rupiah per kilogram), untuk MGR dalam bentuk curah; dan

b. Rp14.000,00/liter (empat belas ribu rupiah per liter) untuk MGR dalam bentuk kemasan.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I MELINDA KUSUMA NINGRUM I  HAN REVANDA PUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus