Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang 18 konsumen Meikarta dan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU kembali ditunda. Salah satu konsumen sekaligus tergugat mengatakan pihaknya akan menunggu satu kali lagi, jika tidak bisa mereka akan memohon agar gugatan itu ditolak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi, tadi kuasa hukum kami memutuskan kami menunggu satu kali lagi. Kalau satu kali lagi tidak bisa ya sudah, kita mohonkan supaya gugatan ini mungkin bisa ditolak," kata Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 7 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tapi, kata dia, semuanya terserah majelis hakim PN Jakarta Barat. Sementara itu, kuasa hukum 18 konsumen Rudy Siahaan mengatakan, ketidakhadiran penggugat pada persidangan berikutnya adalah hak mereka. Menurutnya, majelis hakim juga berhak memberikan keputusan terkait hal ini
"Karena kita tidak mungkin memberikan toleransi. Cukup sekali diberikan toleransi sesuai hukum acara yang berlaku, diberikan toleransi, dihormati. Seperti yang diutarakan ketua majelis tadi," kata Rudy pada awak media, Selasa.
Lebih lanjut, dia berharap majelis hakim segera mengambil keputusan jika PT MSU selaku penggugat tidak menghadiri persidangan berikutnya. Ini supaya permasalahan tidak berlarut-larut dan terwujudnya kepastian hukum.
"Kalau penggugat tidak hadir lagi, disana itikad baik sudah tidak ada. Bisa saja hakim menggugurkan gugatannya (PT MSU)," tutur Rudy.
Selanjutnya: majelis hakim memutuskan menunda sidang untuk ...
Terkait permohonan penundaan sidang, PT MSU belum mengeluarkan pernyataan apapun terkait hal ini. Tempo berusaha menghubungi Marketing Communication and Brand Strategy Manager PT MSU Andika Pratama untuk menanyakan hal ini, tapi belum ada balasan hingga naskah diterbitkan.
Sidang kedua 18 konsumen Meikarta dan PT MSU dijadwalkan hari ini, Selasa, 7 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pukul 09.00 WIB . Berdasarkan pantauan Tempo, sidang dimulai sekitar pukul 09.50 WIB.
Di ruang sidang telah hadir majelis hakim serta konsumen Meikarta dan kuasa hukumnya. Namun, tidak terlihat kehadiran PT MSU.
"Hari ini kita mendapat surat resmi dari penggugat yang intinya mohon penundaan persidangan, surat resmi dari mereka per tanggal 6 Februari 2023 perihal penundaan persidangan perkara. Mereka minta ditunda sampai hari Selasa, 28 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim, Selasa.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang sampai Selasa, 28 Februari 2023 guna memberikan kesempatan PT MSU untuk melengkapi alamat tergugat.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini